Bisnis

Pelaku Usaha Membuka Suara Terkait Tuntutan Kenaikan Upah Minimum 15% Tahun 2024

Perhitungan kenaikan upah buruh hanya akan mencapai 6,5% jika mengikuti metode perhitungan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022

Jakarta, difanews.com – Pelaku usaha buka suara terkait permintaan organisasi serikat buruh yang mendorong kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota (UMK) tahun 2024 sebesar 15%.

Buruh meminta kenaikan upah sebesar 15% pada 2024. Salah satu alasannya adalah kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil atau PNS tahun yang seharusnya bisa mendongkrak kenaikan upah minimum buruh.

“Saya bukannya enggak setuju PNS naik upahnya 8%  pada 2024, tapi secara bersamaan upah buruh swasta naiknya 15%,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (21/8/2023).

Said menghitung kenaikan upah buruh hanya akan mencapai 6,5% jika mengikuti metode perhitungan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Pasalnya, aturan tersebut menetapkan kenaikan upah buruh adalah jumlah pertumbuhan ekonomi dan inflasi dikali dengan koefisien indeks tertentu.

Said mengatakan hal tersebut tidak adil mengingat posisi PNS dan buruh dalam struktur perekonomian negara. Ia menilai PNS masuk dalam golongan yang menciptakan biaya, sedangkan buruh adalah kelompok penghasil pendapatan.

“Di mana-mana, buruh swasta kenaikan upahnya lebih tinggi dari pegawai negeri.

Ia juga meminta pemerintah mengubah koefisien indeks tertentu pada penghitungan upah minimum 2024 buruh direvisi menjadi 1,0 sampai 2,0.  Seperti diketahui, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 mengatur koefisien indeks tertentu adalah 0,1 sampai 0,3.

“Pemerintah menerapkan indeks tertentu dalam kenaikan upahnya sebesar 1,0. Kok buruh dikasih koefisien 0,1-0,3?,” kata Said

Jokowi meramalkan pertumbuhan ekonomi 2024 sebesar 5,2%, sementara inflasi akan dijaga di kisaran 2,8%. Alhasil, total dua angka tersebut mencapai 8%.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button