Kesehatan

Pemerintah Kembali Berlakukan PPKM Level 2 di Jakarta dan Sekitarnya, Ini Alasannya

JAKARTA, difanews.com — Pemerintah pusat mengungkapkan alasan penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta dinaikkan ke level 2 dari sebelumnya level 1.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal mengatakan, hal itu disebabkan adanya kenaikan kasus Covid-19 yang cukup signifikan.

“Akhir-akhir ini kami melihat adanya peningkatan kasus covid-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5,” kata Syafrizal melalui keterangan tertulis, Selasa (5/7).

Syafrizal mengatakan, selain DKI Jakarta, status PPKM di beberapa daerah lainnya terpaksa dinaikkan menjadi level 2, yakni Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang. Kemudian, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong.

Menurut Syafrizal, ada 14 daerah yang berstatus PPKM level 2, dari yang sebelumnya tidak ada satu pun daerah yang berada di level 2. Selain itu, ada 114 daerah dengan status PPKM level 1, menurun dari pelaksanaan aturan sebelumnya yaitu 128 daerah.

Level PPKM saat ini berlaku sejak 5 Juli hingga 1 Agustus. Setelah itu, status level PPKM Jakarta akan dievaluasi kembali.

Melansir data Satgas Covid-19, hingga Selasa (5/7) ada tambahan 2.577 kasus baru Covid-19. Sehingga total menjadi 6.097.928 kasus positif Covid-19.

Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus Covid-19 bertambah 1.691 orang sehingga menjadi sebanyak 5.923.808 orang.

Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat virus Covid-19 di Indonesia bertambah 8 orang menjadi sebanyak 156.766 orang.

Jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia mencapai 17.354 kasus, bertambah 878 kasus dari sehari sebelumnya.

Pemerintah meminta masyarakat memiliki tanggung jawab yang tinggi dan kolektif untuk mematuhi protokol kesehatan. Karena untuk menekan wabah Covid-19, dimulai dari menekan angka penularan.

Untuk itu, pemerintah menekankan pentingnya perilaku 5M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan membatasi mobilitas.

Berdasarkan banyak penelitian, rajin mencuci tangan bisa menurunkan risiko penularan virus, termasuk virus Corona sebesar 35%.

Sementara memakai masker bisa mengurangi risiko penularan virus Corona hingga 45% kalau memakai masker kain. Sementara kalau menggunakan masker medis, risiko penularan berkurang hingga 75%.

Penetapan PPKM Level 2 sendiri mengakibatkan sejumlah sektor mengubah kebijakan kedatangan karyawan kantor, satu di antaranya adalah work from office (WFO).

Lalu sektor mana saja yang diizinkan WFO 100 Persen di wilayah PPKM Level 2?

Sektor yang diizinkan WFO 100 persen di wilayah PPKM Level 2 adalah sektor kritikal di antaranya:

  1. Kesehatan

“Sektor kesehatan dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian, termasuk di dalamnya Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) sebagai bagian dari upaya pelayanan kesehatan esensial kepada masyarakat agar beroperasi 100 persen,” aturan yang tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022.

  1. Ketertiban dan keamanan

“Sektor ketertiban dan keamanan dapat beroperasi 100 persen (seratus persen) staf tanpa ada pengecualian”;

  1. Penanganan bencana;
  2. Energi;
  3. Logistik, pos, transportasi dan distribusi terutama untuk kebutuhan pokok masyarakat;
  4. Makanan dan minuman serta penunjangnya, termasuk untuk ternak/hewan peliharaan;
  5. Pupuk dan petrokimia;
  6. Semen dan bahan bangunan;
  7. Obyek vital nasional;
  8. Proyek strategis nasional;
  9. Konstruksi (infrastruktur publik termasuk infrastruktur telekomunikasi dan penyiaran);
  10. Utilitas dasar (listrik, air dan pengelolaan sampah)

“Untuk penanganan bencana hingga utilitas dasar, dapat beroperasi 100 persen (seratus persen) maksimal staf, hanya pada fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat”.

Selain itu, untuk sektor energi hingga utilitas dasar wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Sementara untuk sektor lainnya dapat beroperasi dengan maksimal kapasitas 50 hingga 75 persen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Daftar Wilayah PPKM Level 2 di Jabodetabek

  • Seluruh Jakarta
  • Kota Tangerang
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan
  • Kota Bogor
  • Kota Bekasi
  • Kota Depok
  • Kabupaten Bogor
  • Kabupaten Bekasi
Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button