Perang Harga Swab Test? Wajar
Harga tes usap antigen tergantung dari jenis alat uji yang digunakan, yang tentunya harus sesuai standar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
JAKARTA, DIFANEWS.COM — Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menilai wajar soal perang harga swab test atau tes usap antigen di tengah lonjakan kasus Covid-19. Lembaga pengawas itu berdalih, yang tidak boleh ketika harga swab di atas HAT (Harga Acuan Tertinggi).
Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Faisal menjelaskan, harga swab antigen di bawah HAT secara normatif masih diperbolehkan,. Yang tidak boleh justru melebihi harga acuan tertinggi. Dengan demikian, masyarakat yang memerlukan tes usap antigen punya lebih banyak pilihan sesuai mekanisme pasar.
“Seiring berjalannya waktu, ketika salah satu komponen harga ada yang turun, maka akan membentuk ekuilibrium harga baru,” kata Faisal di Jakarta, Jumat (9/7/2021), dilansir sindonews.com.
Dijelaskan, struktur dalam harga acuan tertinggi tes usap di antaranya, biaya personel, biaya reagen, bahan habis pakai dan keuntungan. Dengan begitu katnya, apabila terdapat salah satu yang membentuk komponen harga berubah maka harga tes usap dapat berubah.
Selain itu tambah Faisal, harga tes usap antigen yang bervariasi itu, tergantung dari jenis alat uji yang digunakan, yang tentunya harus sesuai standar dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Harga Bahan Habis Pakai (BHP), harga reagen kemungkinan sudah berubah jika dibandingkan yang dulu. Jadinya sekarang harga swab antigen bervariasi,” ujarnya.
Diketahui, pada akhir 2020 pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bersama BPKP menetapkan batasan tarif tertinggi pemeriksaan swab test antigen sebesar Rp250.000 untuk Pulau Jawa dan Rp275.000 untuk daerah di luar Pulau Jawa.