Pimpinan Biro Perjalanan Umroh Ini Ditahan Polda Jabar, Diduga Lakukan Penipuan Umrah, 4 PPIU Dikenakan Sanksi
JAKARTA, difanews.com — Satu lagi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) berurusan dengan aparat penegak hukum. Diduga melakukan penipuan, pimpinan PT Wina Ekspres Tour and Travel kini ditahan Polda Metro Jaya.
Kepala Sub Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus, Mujib Roni, menjelaskan pihaknya berupaya melakukan pengawasan kepada para pelanggar regulasi umrah. PT Wina Ekspres tidak memiliki izin, namun diduga menyelenggarakan perjalanan ibadah umrah.
“Kami bekerja sama dengan kepolisian melakukan penanganan masalah umrah. Terbaru sedang diproses masalah umrah yang tidak berizin PPIU di wilayah Jawa Barat,” terang Mujib di Jakarta, Jumat (11/8).
“Saat ini pelaku ditahan di Polda Jawa Barat. Pelaku merupakan pimpinan dari PT Wina Ekspres Tour and Travel yang diduga melakukan penipuan umrah kepada jemaah di Jawa Barat,” sambungnya.
Sebelumnya, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama Nur Arifin mengatakan bahwa upaya penindakan terhadap para pelaku pelanggaran regulasi umrah dan haji terus dilakukan.
Belum lama, Menteri Agama memberikan sanksi administratif (pembekuan izin sementara) kepada empat Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019.
Keempat PPIU yang mendapat sanksi adalah PT. Amana Berkah Mandiri, PT. Arofah Mina, PT. Mubina Fifa Mandiri, dan PT. Arafah Medina Jaya. Mereka diberi sanksi karena terbukti tidak profesional, lalai dan gagal memberangkatkan maupun memulangkan jemaah umrah.
“PPIU yang menerima sanksi administratif kami minta melakukan upaya pembenahan sebelum sanksi tersebut kami cabut,” lanjutnya.
Ditambahkan Nur Arifin, Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah juga telah mengirimkan surat edaran kepada para Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi agar mendata pelaku usaha umrah dan haji khusus yang tidak berizin PPIU dan PIHK.***