News

Polisi Kamboja Tahan 9 WNI Korban TPPO

Foto : Ilustrasi/Net

KAMBOJA, DIFANEWS – Sembilan orang Warga Negara Indonesia (WNI) bekerja di Kamboja mengaku ditangkap dan ditahan pihak kepolisian setempat. Dari kesembilan WNI tersebut, dua orang diantaranya merupakan warga Sukabumi, Jawa Barat. Diduga mereka menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Dikutip dari sukabumiupdate.com, salah seorang korban bernama RBP (27 tahun), Warga Cikole, Kota Sukabumi, melalui sambungan telepon pada Selasa (7/4/2025), menceritakan kondisi dan pengalaman buruknya saat ini. Ia pun meminta pemerintah Indonesia dapat membantu kepulangan mereka ke tanah air.

Ditangkap polisi Kamboja dengan dalih penyelamatan

Pada Jumat 4 April 2025, Raja bersama delapan orang rekannya ditangkap oleh Polisi Kamboja dengan dalih akan diselamatkan dari perusahaan tempatnya bekerja. Hingga saat ini mereka sudah lima hari mendekam dalam tahanan polisi Kamboja.

“Saat itu polisi langsung gerebek langsung sidak ke tempat kerja saya. Kita kerja 12 jam selama 5 bulan ini tanpa libur seharipun terus paspor kita ditahan, nah mereka (Polisi) membawa kita ini dengan iming-iming mau nyelamatin kita, tapi kenyataannya kami di tahan di sini sudah lima hari,” kata RBP.

“Jadi bukan legal dan ilegal soalnya kami semua juga sudah mengurus visa dan mengurus semua legalitas selama di sini dan dokumen semuanya ada di polisi sampai sekarang,” sambung dia.

Setelah ditahan, RBP mengaku dipaksa oleh polisi Kamboja untuk membuat surat pernyataan yang ditujukan kepada KBRI di Kamboja terkait keadaan di tempat perusahaannya bekerja. “Kami disuruh (polisi Kamboja) buat bikin surat pernyataan palsu bahwa perusahaan tempat saya bekerja itu katanya baik tidak melakukan penahanan apapun, tidak mempekerjakan pekerja dengan tidak wajar,” ungkapnya.

Selain itu, sambung RBP, selama lima hari dikurung di kantor polisi Kamboja, ia bersama temannya harus membayar sejumlah uang untuk sewa kamar, makan hingga kebutuhannya sehari-hari.

“Saya harus bayar ke polisi, megang telepon sekarang kita dapat ke ruangan tidak sesak ga kayak di penjara meskipun emang tetap dikerangkeng kita bisa pesan makan bisa apa itu bayar lagi. Terus buat makan sehari hari bayar lagi. Terus kadang polisi bayar lagi untuk hariannya terus aja itu uangnya,” paparnya.

“Buat satu orang satu hari 100 dollar terus buat kamar itu 200 dollar. Terus kalau kita pesan makan sendiri bayar sendiri. Misalnya kita pesan makan 30 dollar itu harus bayar ke polisi 5 dollar,” tambahnya.

Sebelum terjebak di Kamboja

RBP mengungkapkan, sebelum ditangkap oleh Polisi Negara Kamboja pada Jumat (4/4/2025), ia bersama delapan orang lainnya merupakan satu tim dalam bekerja sebagai Digital Marketing dan Bisnis Development di salah satu perusahaan ternama di Negara Dubai.

Namun kemudian mereka mendapatkan penawaran menarik dari salah satu perusahaan lain dari Negara China pada Desember 2024 lalu untuk dipekerjakan di Negara Vietnam sebagai Digital Marketing dan Bisnis Development dengan iming-iming gaji Rp75 juta per bulan.

“Nah kita diiming-imingi dengan komisi yang besar dan diiming-imingi gaji yang besar, kita pun gak tahu ini bakal ke Kamboja sebenarnya ada yang lewat Vietnam, ada yang beberapa tiba-tiba ada di suatu tempat itu ada di Kamboja. Kita udah masuk ke human trafficking ya,“ jelasnya.

Selanjutnya, kata RBP, Setibanya di Kamboja (saat itu), tanpa sepengetahuannya, ia bersama delapan orang rekannya langsung dipekerjakan di salah satu perusahaan scaming di Negara Kamboja.

“Nah di situ kita dipaksa buat kerja selama lima bulan kurang lebih sampe sekarang, kerjanya nipu scamming, kita dipaksa buat kerja kalau gak kerja ada kekerasan fisik dan lain-lain, handphone kan disita semuanya paspor disita dan lain-lain,” ungkapnya.

Lebih lanjut, selama bekerja, sembilan WNI itu mengaku kerja dibawah tekanan dengan gaji yang dibayarkan hanya 1000 Dollas atau sekitar Rp17 juta sebulan dengan banyak potongan. “Rp75 juta itu gaji, uang makan, uang lembur dan komisi. Tapi kenyataannya kita cuman digaji sekitar 1000 dollar aja,” tuturnya. (ril)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button