PPATK: Transaksi Judi Online Turun Jadi Rp155 Triliun pada 2025

JAKARTA, DIFANEWS – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan bahwa total transaksi judi online sepanjang tahun 2025 mencapai Rp155 triliun. Angka ini turun sekitar 57 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat mencapai Rp359 triliun.
“Jika sepanjang tahun 2024 transaksi judi online mencapai Rp359 triliun, hingga kuartal ketiga tahun 2025 kita berhasil menekan hingga Rp155 triliun,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/11/2025) dikutip dari republika.co.id.
Ivan menjelaskan, penurunan transaksi tersebut juga berdampak pada turunnya total deposit pemain judi online. Pada 2024, jumlah deposit mencapai Rp51 triliun, sementara di 2025 hanya tersisa sekitar Rp24,9 triliun atau menurun lebih dari 45 persen.
Menurut Ivan, capaian ini merupakan hasil dari kolaborasi lintas instansi, terutama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Ia menyebut, pemerintah telah berhasil menekan akses masyarakat ke situs judi online hingga 70 persen.
“Selain pemblokiran situs, pemerintah juga melakukan pemblokiran terhadap rekening-rekening yang terafiliasi dengan aktivitas judi online,” ungkapnya.
Dari hasil analisis PPATK, sekitar 80 persen pemain judi online merupakan masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Namun, dibandingkan tahun 2024, jumlah pemain dari kelompok penghasilan rendah tersebut menurun sebesar 67,92 persen. Secara keseluruhan, jumlah pemain judi online juga turun hingga 68,32 persen.
Ivan menegaskan bahwa pemberantasan judi online menjadi salah satu fokus utama pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, sejalan dengan program Asta Cita yang menekankan upaya perlindungan masyarakat dari dampak sosial ekonomi negatif.
“Kalau tidak ada intervensi pemerintah, transaksi judi online bisa menembus lebih dari Rp1.000 triliun. Karena adanya kolaborasi dan langkah tegas, kini nilainya bisa ditekan sampai Rp155 triliun,” jelas Ivan.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyambut baik capaian tersebut. Ia menilai penurunan transaksi menjadi bukti efektivitas langkah pemblokiran dan pengawasan digital yang selama ini dilakukan.
“Kami mohon maaf jika upaya ini belum maksimal. Namun, capaian ini kami sampaikan sebagai progress report kepada masyarakat, bahwa langkah-langkah penegakan sudah menunjukkan hasil positif,” kata Meutya.
Pemerintah berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi lintas lembaga dalam memberantas praktik judi online hingga ke akar-akarnya, termasuk menindak jaringan operator, afiliasi, dan promotor di berbagai platform digital. (ril)



