Rugikan Sentul City Hingga Rp20 Miliar, Tersangka Pemalsu Sertifikat Tanah Ditangkap Setelah Buron 2 Tahun
“Perkara ini awalnya dinyatakan kadaluwarsa oleh Pengadilan Negeri Cibinong. Namun oleh tim Jaksa, ditemukan perkara ini belum kadaluwarsa karena diketahui oleh pelapor pada 2017, sedangkan sertifikat itu sudah ada pada 1997,” ujar Anita.
BOGOR, difanews.com – Tim Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor melalui Kepala Seksi Pidana Umum Widiyanto Nugroho, berhasil meringkus Hasan Sjafei di rumahnya di kawasan Sentul, Jumat (21/4).
Tuduhan atas diri Hasan Sjafei adalah pelaku pemalsu sertifikat tanah Centul City yang telah buron selama 2 tahun.
Kasi Pidum Kejari Kabupaten Bogor Widiyanto menyatakan, Hasan Sjafei terbukti secara bersama-sama melakukan pemalsuan sertifikat tanah milik PT. Sentul City dengan surat SHGB 1169 Bojong Koneng di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Atas perbuatannya PT. Sentul City mengalami kerugian sebesar Rp20 Miliar.
“Atas jerih payah tim Jaksa eksekutor dan kasubsi penuntutan, pada hari ini dilakukan penangkapan terhadap tersangka Hasan Sjafei di Jl SICC Sentul. Yang bersangkutan dinyatakan terbukti bersalah melakukan dan turut serta memalsukan salah satu data bukti otentik Sertifikat tanah milik PT Sentul City,” ungkap Widi, dikutip bogor-kita.com, Senin (24/4).
Senada, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor, Anita mengungkapkan, awalnya perkara yang menjerat Hasan Sjafei ini disidangkan mulai 24 Mei 2019.
Kemudian ada beberapa upaya hukum di Pengadilan Negeri Cibinong dan dinyatakan kadaluwarsa karena kejadianya waktu itu pada 1999 dan baru diketahui oleh pelapor yakni Sentul City, pada 2017.
“Perkara ini awalnya dinyatakan kadaluwarsa oleh Pengadilan Negeri Cibinong. Namun oleh tim Jaksa, ditemukan perkara ini belum kadaluwarsa karena diketahui oleh pelapor pada 2017, sedangkan sertifikat itu sudah ada pada 1997,” ujar Anita.
“Atas pelaporan Sentul City, mereka memiliki SHGB No 1169 Bojongkoneng atas nama Sentul City. Sedangkan Hasan Sjafei memalsukan sertifikat dengan nomor 215 dengan luas 1240 meter dan sertifikat nomor 217 dengan luas 1390 meter,” tambahnya.
Anita juga mengatakan, setelah terbukti bersalah, tim Jaksa kemudian melakukan penangkapan. Namun, saat hendak ditangkap di kediaman Hasan Sjafei sesuai KTP, di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, terdakwa dinyatakan sudah pindah atau tidak lagi di kediaman awal.
“Alhamdulillah setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka maka hari ini kami berhasil menangkapnya,” ucapnya.
Anita menuturkan, ada dua tersangka dalam kasus ini, namun satu tersangka bernama Lili Putri Danawinata belum tertangkap oleh Penyidik Polres Bogor.
“Ya tersangka ada 2, karena tersangka Hasan Sjafei bersama dengan Lili Putri Danawinata dalam melakukan perbuatannya. Namun rekan Hasan ini masih berstatus DPO dengan status belum ada berkas perkara dari penyidik Polres Bogor,” tuturnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 266, dimana yang bersangkutan turut serta memalsukan keterangan palsu kedalam satu akta otentik dalam pembuatan kedua sertifikat itu berada di atas SHGB milik Sentul City dengan luas total 2630. Dengan perbuatannya Centul City dirugikan senilai Rp 20 Miliar.***