News

Saleh Hidayat Paparkan Hukum Beracara Di MK pada peserta PKPA DPC SPI Sukabumi

Sukabumi, Difanews.com | Berperkara di Mahkamah Konstitusi, khususnya pada perkara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif atau Pilkada atau PHPU memerlukan keterampilan dan kecerdasan dari advokat yang cepat, tepat dan akurat.

karena proses pendaftaran perkara di MK ada tenggang waktu yang sangat singkat yakni 3 hari kerja sejak keputusan KPU terkait hasil akhir rekapitulasi pemilu legislatif atau pilkada.

Jika melewati tenggang waktu tersebut maka pendaftaran perkara tidak akan diregister oleh MK. Selain itu, kalaupun berhasil teregister perkaranya, maka draft rumusan permohonan akan diperiksa dan diteliti serta dilakukan proses Dismissal oleh MK untuk dinilai

Apakah Permohonan tersebut akan dinilai layak atau tidak sehingga lolos masuk ke tahap sidang pemeriksaan pokok perkara. Banyak perkara perkara PHPU Pileg atau Pilkada hanya sampai diperiksa pada sidang Pendahuluan.

Yakni tahapan dimana pemohon diberi kesempatan untuk menyampaikan dan membacakan pokok permohonannya yang selanjutnya ditanggapi oleh pihak Termohon atau KPU dan Pihak terkait (pasangan yang menang dan pihak Bawaslu),

Selanjutnya MK akan memutuskan melalui putusan Sela, perkara mana lolos dan akan lanjut ke sidang pemeriksaan pokok perkara (pemeriksaan bukti dan saksi dari para pihak baik pemohon, termohon dan pihak terkait), atau di putus sela oleh MK tidak lanjut atau berhenti.

Selesai hanya pada sidang pendahuluan karena MK menilai permohonan pemohon tidak cukup bukti atau tidak memenuhi ambang batas persentase selisih suara antara hasil suara akhir pemohon dengan suara pemenang versi keputusan KPU

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button