Semua Fraksi Setuju, RUU Reforma Agraria Siap Disahkan Di Paripurna
Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengatakan Baleg menargetkan pembahasan RUU Reforma Agraria adalah kado menjelang Hari Tani yang akan diperingati pada 24 September 2026 mendatang.
DIFANEWS.COM – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI bersama pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI.
Kesepakatan tersebut menjadi langkah lanjutan dalam memperkuat landasan hukum reforma agraria, termasuk percepatan penyelesaian konflik agraria dan pemulihan hak masyarakat atas tanah.
Kesepakatan itu diambil dalam rapat kerja Baleg, pada Senin (21/9/2026), yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, serta Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto.
Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri, mengatakan pemerintah telah menyerahkan 596 daftar inventarisasi masalah (DIM) untuk dibahas bersama DPR.
Menurutnya, pembahasan tersebut menunjukkan adanya kesamaan pandangan antara DPR dan pemerintah mengenai pentingnya penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria.
“Dari komposisi DIM tersebut menunjukkan bahwa pemerintah juga memiliki pandangan yang sama dengan DPR, yakni memiliki kepedulian dan perhatian serius terhadap penyelesaian konflik agraria melalui percepatan reforma agraria,” ujar Iman Sukri di ruang Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2026).
Ia menegaskan, pembahasan DIM dilakukan secara intensif dengan tetap mengedepankan transparansi dan keterbukaan terhadap masukan masyarakat.
“Kepedulian DPR dan pemerintah tersebut ditunjukkan dengan keseriusan DPR dan pemerintah menyelesaikan DIM dengan membahasnya secara intensif, dengan tetap menjalankan asas transparansi dan selalu terbuka menerima masukan dari berbagai elemen masyarakat,” tambah Politisi Fraksi PKB ini.
Setelah pembahasan Panja, seluruh fraksi menyampaikan pandangan terhadap RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria. Seluruh fraksi menyatakan persetujuan agar RUU tersebut dilanjutkan ke pembicaraan tingkat II dalam rapat paripurna untuk disahkan menjadi undang-undang.
“Kami meminta persetujuan rapat apabila hasil pembahasan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” tanya Dasco.
“Setuju,” jawab peserta rapat serentak.
RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria memuat sejumlah substansi strategis, antara lain pengaturan penyelenggaraan reforma agraria melalui hak menguasai negara untuk menjamin pemenuhan, pemulihan, dan pengakuan hak rakyat atas tanah serta sumber agraria lainnya. Pemanfaatan tanah juga diarahkan untuk memprioritaskan subjek reforma agraria.
RUU tersebut turut mengatur perencanaan reforma agraria melalui peta jalan yang memuat arah kebijakan, target, tahapan, prioritas, strategi pelaksanaan, serta indikator kinerja. Selain itu, diatur lokasi prioritas reforma agraria (LPRA), termasuk kriteria dan mekanisme penetapannya berdasarkan persoalan seperti ketimpangan penguasaan dan pemilikan lahan, konflik agraria, tanah terlantar, kemiskinan, tanah absentee, dan penguasaan yang melebihi batas maksimum.
Dari sisi penerima manfaat, RUU tersebut mengatur objek dan subjek reforma agraria, baik tanah yang berasal dari penyelesaian konflik maupun non-konflik. Kelompok yang diprioritaskan mencakup petani, penggarap, buruh tani, nelayan, masyarakat adat, perempuan, dan masyarakat miskin.
Penguatan kelembagaan juga menjadi bagian penting dalam RUU tersebut melalui pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Lembaga ini memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga penyelesaian konflik agraria. Selain itu, dibentuk dewan pengawas untuk menjamin transparansi, partisipasi, akuntabilitas, dan efektivitas penyelenggaraan reforma agraria.
Dalam penyelesaian konflik, RUU tersebut mengatur mekanisme yang efektif, transparan, dan berkeadilan dengan mengutamakan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, kepastian hukum, serta pemulihan hak masyarakat.
Pemulihan hak atas tanah dan redistribusi tanah juga diperkuat sebagai instrumen penataan aset, termasuk pengembalian tanah kepada pihak yang berhak maupun pemberian tanah pengganti apabila pengembalian tidak dimungkinkan.
RUU juga mengatur pemberdayaan subjek reforma agraria melalui integrasi penataan aset dengan penataan akses, pemberdayaan ekonomi, pembangunan wilayah, serta kemitraan yang adil dan berkelanjutan.
Pada aspek perlindungan, RUU memperkuat penegakan hukum dan pencegahan konflik agraria baru, termasuk perlindungan bagi subjek reforma agraria, pendamping masyarakat, pelapor, saksi, dan pihak yang mempertahankan hak atas tanah. Ketentuan tersebut juga mencakup penerapan prinsip persetujuan atas dasar informasi di awal tanpa paksaan.
Selain itu, penguasaan dan pemilikan tanah akan ditata, dikendalikan, dan dibatasi untuk mencegah konsentrasi serta rekonsentrasi tanah sekaligus menjamin pemerataan penguasaan dan pemilikan tanah. Partisipasi masyarakat secara bermakna juga diperkuat dalam penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak atas tanah, redistribusi tanah, dan pemberdayaan subjek reforma agraria.
RUU tersebut juga memperkuat sistem data, pelaporan, dan akuntabilitas penyelenggaraan reforma agraria melalui integrasi hasil penyelesaian konflik dan pelaksanaan reforma agraria dalam satu data. Laporan penyelenggaraan reforma agraria selanjutnya disampaikan kepada Presiden dan DPR.
Terakhir, RUU mengatur pendanaan, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan guna menjamin keberlanjutan, kepatuhan, dan efektivitas pelaksanaan reforma agraria, termasuk mengintegrasikan penyelenggaraan reforma agraria yang telah berjalan ke dalam sistem berdasarkan undang-undang tersebut.
Ketua Badan Legislasi DPR RI Bob Hasan mengatakan Baleg menargetkan pembahasan RUU Reforma Agraria adalah kado menjelang Hari Tani yang akan diperingati pada 24 September 2026 mendatang.



