News

Saepuloh Laporkan Perusahaan CV Mitra Makmur Industri atas Dugaan Tindak Pidana Upah di Bawah Ketentuan

BOGOR, difanews.com — Saepuloh, buruh yang bekerja selama kurang lebih 7 tahun di CV Mitra Makmur Industri sebagai Delivery Man melaporkan perusahaan ke UPTD Pengawasan Wilayah I Bogor.

Perkara yang dilaporkan Saepuloh adalah dugaan tindak pidana upah di bawah ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 90 UU No 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo Pasal 88 huruf E ayat 2 UU No 11 Tahun  2020 Tentang Cipta kerja.

Selain itu, juga tindak pidana kewajiban kepesertaan BPJS oleh pemberi kerja sebagaimana diatur oleh Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 55 Undang undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan pelanggaran ketenagakerjaan lainnya.

Selama bekerja Saepuloh bertugas mengangkut, menurunkan, dan mengantarkan air minum dalam kemasan dengan merek Yasmin bersama sopir dari pabrik ke setiap toko atau agen distributor di wilayah Kota Bogor dan Kabupaten Bogor secara terus menerus sepanjang 7 tahun bekerja.

Hal itu Saepuloh lakukan setiap hari Senin-Sabtu pukul 08.00-16.00 WIB. Jika hari minggu libur atau tanggal merah, Saepuloh tetap masuk dan diberi upah lembur sebesar Rp. 60.000 per hari dengan beban pekerjaan yang sama.

Dalam pasal di atas dinyatakan bahwa “Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum”. Akibat hukumnya jika melanggar ketentuan tersebut maka pengusaha akan dikenakan sanksi pidana paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp. 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah) sebagaimana dinyatakan dalam pasal 185 ayat 1 UU No 11 Tahun 2020.

Untuk dugaan tindak pidana kepesertaan BPJS ancaman hukumannya berdasarkan Pasal 55 Undang undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial maksimal pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Upah yang diterima Saepuloh semenjak tahun 2015 sampai 2022 selalu di bawah ketentuan upah minimum peraturan perundang-undangan yang berlaku. Upah pertama pada tahun 2015 hanya sebesar Rp.900.000,- dan dibayar secara cash di mana upah minimum Kabupaten Bogor pada tahun 2015 adalah sebesar Rp. Rp.2.590.000.

Semenjak 2017 sampai 2022, Saepuloh hanya menerima upah sebesar Rp.1.600.000,- di mana ketentuan minimum upah di Kabupaten Bogor saat ini adalah Rp. Rp 4.217.206,-. Total kekurangan upah yang tidak dibayarkan oleh perusahaan adalah sebesar Rp. 198,075,434,-. Itu belum termasuk upah lembur yang kurang dibayarkan sebesar Rp. 44.012.544.

Selain itu Saepulloh juga melaporkan pelanggaran ketenagakerjaan lainnya. Selama bekerja Saepuloh tidak pernah mendapatkan kontrak sebagaimana kewajiban hukum perusahaan yang diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Saepuloh tidak pernah mendapatkan bukti slip gaji penerimaan upah yang diterima. Akibatnya Saepuloh tidak punya kepastian hukum atas pekerjaan yang telah dilakukannya selama ini.

Dalam hal kepesertaan BPJS, Saepuloh juga tidak pernah didaftarkan padahal pekerjaannya sehari-hari sebagai Delivery Man sarat dengan resiko.

Dalam laporannya, Saepuloh menuntut agar perusahaan membayar semua hak-hak yang melekat padanya sebagai pekerja yang telah memberikan waktu dan tenaga demi kemajuan perusahaan. Saepuloh berharap Penyidik Pengawai Negeri Sipil Dinas Ketenagakerjaan dapat bertindak secara objektif dan memperjuangkan keadilan bagi Saepuloh dan pekerja lainnya di Perusahaan tersebut.***

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button