Sidang Lanjutan PTUN PT Baladewa Memasuki Tahapan Inti Perkara
Bandung, Difanews.com | Debut panas antara PT Baladewa Indonesia (BI) sebagai penggugat dengan TPK Sarimukti selaku tergugat 1 serta Pokja selaku tergugat 2 terkait perluasan telah memasuki pokok permasalahan
Sidang lanjutan digelar pada, Selasa (24/09/2024) Di pengadilan Tata Usaha Negara yang beralamat Jl. Diponegoro No.34, Citarum, Kec. Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat 40115.
Sementara itu majelis hakim sudah menyatakan dan menetapkan gugatan PT Baladewa Indonesia sudah layak dan memenuhi syarat formil untuk berlanjut pada sidang pokok perkara, yakni memeriksa dan memutus objek gugatan yang diajukan oleh Penggugat, terang Saleh Hidayat SH selaku kuasa hukum PT Baladewa.
Selanjutnya penggugat diharuskan untuk mendaftarkan dan mengupload dokumen gugatan yang sudah diperbaiki dan dinyatakan layak oleh majelis hakim pada akun. E_Cort Kuasa Hukum Penggugat dan itu sudah selesai dan terupload dalam akun E_Cort Saleh Hidayat selaku kuasa hukum PT Baladewa Indonesia, aku nya.
Dalam draft gugatan yang sudah di Upload, objek gugatan yang digugat oleh Penggugat adalah Surat Elektronik terkait Batal Tender yang dikirim ke alamat email PT Baladewa Indonesia, dan terpublish dalam portal LPSE. Kuasa hukum penggugat menyampaikan salah satu dasar atau alasan gugatan, yakni bahwa perbuatan PPK dan Pokja secara bersama-sama telah menerbitkan Surat Elektronik tersebut tanpa disertai Surat Keputusan tentang Pembatalan Surat Penunjukan Penyedia Barang dan Jasa (SPPBJ), perbuatan PPK dan Pokja tersebut adalah sebuah perbuatan yang melawan hukum atau melanggar hukum, yakni melanggar pasal 17 UU No.30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yaitu suatu perbuatan penyalahgunaan wewenang, oleh karena SPPBJ yang diterbitkan oleh PPK itu sudah berkekuatan hukum mengikat untuk berkontrak, imbuh Saleh.
Seharusnya setelah SPPBJ terbit selanjutkan adalah proses pembuatan dan penerbitan Surat Perintah atau Perjanjian Kerja (SPK) dengan pihak pemenang tender yang telah ditetapkan, yakni dalam hal ini PT Baladewa Indonesia. Sementara Surat elektronik terkait pemberitahuan batal tender yang dibuat dan diterbitkan oleh Pihak PPK dan Pokja, adalah Cacat Hukum dan tidak membatalkan SPPBJ yang terbit.