News

Pasangan Pramono-Rano Menang 1 Putaran Pilkada DKI Jakarta, Kubu Ridwan Kamil Siap Menggugat

Perolehan suara Pramono-Rano setara dengan 50,067 persen, Ridwan Kamil 39,40 persen, dan Dharma-Kun 10,53 persen suara. Pramono-Rano unggul di 5 kota dan 1 kabupaten Provinsi Jakarta.

DIFANEWS.COM – Ketua KPU Jakarta Wahyu Dinata mengumumkan bahwa pasangan Pramono Anung-Rano Karno mendapatkan suara terbanyak di Pilkada Jakarta 2024 yakni, 2.183.239.

Pengumuman hasil resmi rekapitulasi pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta disampaikan, Minggu (8/12). Pasangan Pramono-Rano dinyatakan unggul dalam Pilgub Jakarta 2024.

Pasangan Ridwan Kamil-Suswono mendapat 1.718.160 suara dan pasangan Dharma-Kun memperoleh 459.230 suara.

Hasil rekapitulasi suara ini disampaikan Wahyu Dinata, usai rapat pleno di Hotel Sari Pasific Jakarta, Minggu (8/12).

Perolehan suara Pramono-Rano setara dengan 50,067 persen, Ridwan Kamil 39,40 persen, dan Dharma-Kun 10,53 persen suara. Pramono-Rano unggul di 5 kota dan 1 kabupaten Provinsi Jakarta.

Wahyu mengatakan jumlah suara sah 4.360.629. Jumlah suara tidak sah sebanyak 363.764. Jumlah seluruh suara sah dan tidak sah 4.724. 393.

Dengan perolehan suara mencapai 50,067 persen, maka Pramono-Rano memenangkan Pilkada Jakarta. Sebab, syarat satu putaran terpenuhi.

Hal ini berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta

Pasal 10

(1) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

(2) Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih.

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata sebelumnya juga menegaskan, pasangan calon Gubernur DKI dan Wakil Gubernur DKI Jakarta yang meraih suara lebih dari 50 persen maka sah untuk ditetapkan sebagai pemenang Pilkada DKI Jakarta.

“Regulasi ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ),” kata Wahyu usai membuka rekapitulasi hasil perolehan pilkada yang digelar di KPU Kota Jakarta Utara, Selasa 3 Desember 2024, seperti dilansir dari Antara.

Tim pasangan calon gubernur dan calon wakin gubernur nomor urut 01, Ridwan Kamil (RK)-Suswono meninggalkan lokasi atau walk out rapat penetapan hasil rekapitulasi suara pemilihan gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Tim RK-Suswono menyatakan keberatan atas hasil rekapitulasi Pilgub Jakarta 2024.

Sebelum ketok palu, Tim RK-Suswono menyampaikan keberatannya terkait hasil Pilgub Jakarta 2024. Salah satu poin yang disoroti yakni, masalah pendistribusian formulir C6 sehingga seharusnya dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Pinang Ranti, Jakarta Timur.

“167 kasus tentang pendistribusian C6 yang menurut kami bisa dilaksanan PSU. Kami melihat memang ada potensi dan unsur-unsur agar tak terjadi PSU,” kata Koordinator Tim Pemenangan RK-Suswono, Ramdan Alamsyah.

Sementara itu, tim pasangan Pramono-Rano menyampaikan tak ada kejadian khusus dan keberatan. Lantas, tim Pramono-Rano menanggapi keberatan yang disampaikan tim RK-Suswono.

Namun, tim RK-Suswono tak terima atas tanggapan tim Pramono-Rano. Tim RK-Suswono pun keluar meninggalkan rapat pleno dan menyerahkan laporan kepada Ketua KPU Provinsi Jakarta, Wahyu Dinata.

“Kami izin keluar,” ucap Tim RK-Suswono.

Saat tim RK-Suswono walk out, KPU Provinsi Jakarta belum mengetok palu tanda pengesahan hasil rekapitulasi Pilgub Jakarta. Meski begitu, KPU Jakarta tetap mengesahkan hasil rekapitulasi Pilgub Jakarta.

Pada saat rapat penetapan tersebut, ada beberapa catatan yang dilaporkan oleh saksi paslon nomor urut 01, Ramdan Alamsyah soal kejadian khusus di TPS 028 di Pinang Ranti, Jakarta Timur. Dalam penyampaiannya adanya dugaan 18 surat suara kosong dicoblos sendiri oleh petugas. Koordinator Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono ini menduga kecurangan di TPS lain bisa saja terjadi.

Selain itu, Ramdan juga menyinggung soal rendahnya partisipasi pemilihan pada pilkada yang diduga disebabkan lokasi TPS yang berjauhan dengan tempat tinggal dan distribusi formulir C6 Pemberitahuan yang disebut bermasalah. Berkaitan dengan kasus-kasus tersebut, kubu Ridwan Kamil-Suswono berencana mengajukan gugatan hasil Pilkada ke MK.

Sebelumnya, sempat dikabarkan soal pengajuan gugatan tersebut oleh Sekretaris Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido), Basri Baco, setelah hasil perhitungan resmi dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU DKI dirilis.

Begitu pula yang disampaikan oleh Anggota tim pemenangan RK-Suswono (RIDO), Ali Hakim Lubis, juga mengungkapkan bahwa mereka akan mengajukan gugatan, apapun hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi.

“Apapun hasil dari rekapitulasi sore ini terkait penghitungan tingkat provinsi, kami tegas akan mendaftarkan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) terkait hasil pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi,” katanya di Kantor DPD Golkar DKI, Cikini, pada Sabtu (7/12).

Permohononan gugatan Pilkada Jakarta rencananya akan diajukan oleh Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya (LA) Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra. Lewat Sekretaris LA Gerindra, Munathsir Mustaman, beberapa catatan soal perkembangan Pilkada Jakarta telah disiapkan dan telah dikoordinasikan dengan tim relawan pemenangan RK-Suswono. Berikut hasil termuan mereka:

1. Ketidaprofesionalan Bawaslu dan KPU

Munathsir mengungkapan adanya dugaan adanya kesalahan distribusi formulir C6 oleh KPU. Menurut temuan Tim LA Gerindra, sebanyak 167 kasus di lima Kota administrasi Jakarta yang tidak terdistribusi dengan baik.

“Kami menganggap KPU dan Bawaslu tak profesional dalam pelaksanaan pilkada Jakarta,” kata Munathsir dalam konferensi pers di Jakarta Pusat.

Formulir C6 sendiri merupakan surat pemberitahuan yang diberikan kepada pemilih untuk mengikuti pilkada. Formulir ini wajib dibawa ketika datang ke tempat pemungutan suara (TPS) saat hari pencoblosan.

2. Laporan Mereka ke Bawaslu Tidak Mendapatkan Kejelasan

Sebelumnya kubu 02 mengatakan telah melaporkan sebanyak 80 kasus dugaan kecurangan ke Bawaslu. Laporan dugaan kecurangan tersebut berupa, persoalan daftar pemilih khusus (DPK) yang tidak sesuai TPS; dugaan pemilih mencoblos lebih dari satu kali; salah coblos tidak sesuai TPS; domisili pemilih beda provinsi; maupun pemilih domisili tidak terdaftar di DPT.  

Temuan yang telah disampaikan, menurut Munathsir, sudah sangat membuktikan jika Pilkada Jakarta terselenggara jauh dari standar. ***

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button