AI News

Gandeng BRILink, BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Kepesertaan

PRABUMULIH, DIFANEWS – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Prabumulih terus berkomitmen meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan agar dirasakan seluruh lapisan pekerja terutama pekerja sektor mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU).

Salah satu upaya dilakukan ialah dengan mendekatkan layanan bagi peserta BPU atau pekerja sektor informal melalui Agen BRILink.

Kegiatan sosialisasi bersama Agen BRILink dilaksanakan pada Kamis, 17 Juli 2025, bertempat di Ruang Rapat Bank BRI Unit 1 Prabumulih dibuka secara langsung Gulang Wardianto selaku Kepala Unit, dihadiri beberapa agen BRILink baik secara luring dan sebagiannya lagi mengikuti secara daring.

Disamping itu, Eva Erika Yahudin selaku Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Prabumulih atau dikenal dengan BPJAMSOSTEK mengatakan bahwa Agen BRILink sudah menjangkau ke pelosok daerah. Bahkan, banyak masyarakat pelosok atau di daerah yang masuk kategori pekerja informal belum dilindungi sebagai peserta BPJAMSOSTEK.

“Melalui Agen BRILink, pekerja di sektor informal seperti tukang ojek, marbot masjid, petani dan pedagang asongan atau pekerja informal lainnya bisa mendaftar jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

“Kehadiran BRILink diharapkan tak hanya mendekatkan layanan inklusif keuangan, melainkan juga layanan jaminan ketenagakerjaan,” tutur Eva.

Eva menjelaskan bahwa melalui Agen BRILink masyarakat pekerja tak hanya sekedar bias membayar iuran saja akan tetapi juga dapat mendaftar sebagai peserta BPU. Iuran jaminan sosial bagi BPU atau pekerja sektor informal sebesar Rp 16.800 mendapatkan 2 program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Jika ingin menambah Jaminan Hari Tua (JHT), maka peserta menambah iuran sebesar Rp 20.000, sehingga total dibayarkan Rp 36.800.

“Manfaat yang didapat berupa manfaat pengobatan atas Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) tanpa batasan biaya selagi indikasinya pengobatannya bersifat medis, selain itu ada juga manfaat santunan JKK meninggal dunia sebesar 48 kali upah terlapor berikut beasiswa untuk 2 orang anak mulai TK sd perguruan tinggi. Untuk manfaat Jaminan Kematian (JKM) ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 42 juta,” tutur Eva.

Terakhir Eva menyampaikan, semoga dengan kolaborasi atara BPJS Ketenagakerjaan dan Bank BRI ini dapat mendekatkan kepesertaan dan layanan Jaminan Sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat pekerja dan mampu menmbah economic income bagi Agen BRILink. (ril)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button