Bahagia, Enam Napi Lapas Pamekasan Terima Remisi Natal

PAMEKASAN, DIFANEWS – Dalam rangka memperingati Hari Raya Natal Tahun 2025, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pamekasan memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen, Kamis, 25 Desember 2025.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk pemenuhan hak Warga Binaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin perlakuan yang adil, manusiawi, dan nondiskriminatif bagi seluruh Warga Binaan.
Pada peringatan Natal tahun ini, tercatat sebanyak 10 orang WBP beragama Kristen berada di Lapas Kelas IIA Pamekasan.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 6 orang dinyatakan memenuhi syarat untuk memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Natal. Seluruh penerima remisi merupakan narapidana kategori dewasa.
Pemberian remisi dilakukan melalui proses penilaian yang cermat dan objektif dengan memperhatikan syarat substantif, antara lain berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta tidak sedang menjalani hukuman disiplin. Selain itu, para penerima remisi juga telah memenuhi syarat administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana, melainkan bentuk penghargaan atas perubahan perilaku, kedisiplinan, serta kesungguhan Warga Binaan dalam mengikuti seluruh program pembinaan.
“Remisi diberikan kepada Warga Binaan yang menunjukkan komitmen untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik melalui pembinaan yang telah dijalani,” ujarnya.
Sementara itu, dalam sambutan tertulis Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, yang dibacakan pada kegiatan tersebut, ditegaskan bahwa Hari Raya Natal merupakan momentum refleksi dan awal baru bagi narapidana untuk memperbaiki diri serta menata masa depan yang lebih baik.
“Saya berharap momentum Natal ini dapat menjadi awal baru bagi Narapidana dan Anak Binaan untuk menapaki perjalanan hidup yang lebih baik, penuh kedamaian, dan bermakna,” kata Agus Andrianto.
Kegiatan pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2025 di Lapas Kelas IIA Pamekasan berlangsung tertib, khidmat, dan lancar.
Kegiatan ini diikuti oleh pejabat struktural, jajaran petugas pemasyarakatan, serta Warga Binaan penerima remisi.
Sebagai informasi, Lapas Kelas IIA Pamekasan memiliki kapasitas hunian sebanyak 670 orang. Namun saat ini, jumlah Warga Binaan Pemasyarakatan yang menghuni lapas tersebut tercatat mencapai 860 orang. (ril)



