AI News

MPPDT Gelar Aksi di Kantor Bupati PALI, Minta Kepastian Hukum Tapal Batas

PALI, DIFANEWS — Persoalan tapal batas Desa Tempirai Selatan dengan Desa Mangkunegara dan Desa Mangkunegara Timur kembali menjadi sorotan. Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Desa Tempirai (MPPDT) mendatangi Kantor Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Senin (24/8/2026).

Kedatangan massa bertujuan mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PALI memberikan kepastian terkait batas wilayah yang selama ini menjadi polemik di tengah masyarakat.

Dalam aksinya, massa membawa sejumlah tuntutan agar proses penyelesaian tapal batas dilakukan secara transparan, objektif, serta mengacu pada dokumen dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Aksi diawali dari Balai Desa Tempirai. Massa kemudian bergerak menuju Simpang Lima Pendopo sebelum melanjutkan perjalanan ke Kantor Bupati PALI. Pergerakan massa mendapat pengawalan aparat kepolisian guna memastikan aksi berjalan aman dan tertib.

Untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan, Polres PALI mengerahkan 132 personel gabungan. Pengamanan dilakukan sejak massa berangkat hingga seluruh peserta aksi membubarkan diri.

Sekitar pukul 10.40 WIB, massa tiba di halaman Kantor Bupati PALI. Dalam orasinya, MPPDT mendesak Pemkab PALI melakukan revisi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Penetapan Batas Desa Tempirai Selatan.

Selain itu, massa meminta adanya kepastian hukum terkait status wilayah Danau Sebetung. Mereka juga menuntut tindak lanjut terhadap kesepakatan sebelumnya yang telah dibuat terkait penyelesaian persoalan tapal batas.

Massa menilai penyelesaian persoalan tapal batas perlu dilakukan secara terbuka dan berdasarkan data serta dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Di tengah aksi yang membawa isu sensitif mengenai batas wilayah antardesa, aparat kepolisian mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif.

Wakapolres PALI Kompol Suprawira, S.H., M.H., mengatakan pengamanan dilakukan agar masyarakat tetap dapat menyampaikan aspirasi dengan aman tanpa mengganggu aktivitas masyarakat lainnya.

“Pengamanan kami lakukan secara humanis dan persuasif. Kami memberikan ruang kepada masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya dengan tetap menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.

Aksi berlangsung dengan pengawalan aparat hingga seluruh peserta membubarkan diri. Persoalan tapal batas antara Desa Tempirai Selatan, Desa Mangkunegara, dan Desa Mangkunegara Timur selanjutnya diharapkan dapat segera memperoleh penyelesaian yang memiliki kepastian hukum dan dapat diterima oleh seluruh pihak. (ril)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

two × 4 =

Back to top button