Tawaf dan Sai Sekarang Bisa Sewa Kursi Roda atau Skuter, Segini Besaran Tarifnya
MAKKAH, difanews.com – Ada layanan sewa skuter dan kursi roda di Masjidil Haram untuk Tawaf dan atau Sai. Jemaah yang membutuhkan, bisa memanfaatkan layanan ini saat akan Tawaf dan atau Sai.
Haji adalah ibadah fisik. Saat umrah misalnya, jemaah harus Tawaf dan Sai. Tawaf dilakukan dengan mengitari Kabah sebanyak tujuh kali. Sementara Sai, berjalan dari Shafa ke Marwah, bolak balik hingga tujuh kali. Jarak tempuh dari Shafa ke Marwah dihitung satu kali perjalanan.
“Jemaah haji Indonesia yang membutuhkan skuter dan atau kursi roda, bisa memanfaatkan layanan sewa di Masjidil Haram,” kata Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi 1444 H, Subhan Cholid, di Makkah, Kamis (1/6).
Layanan sewa skuter sepenuhnya dikelola Masjidil Haram. Pengelola Masjidil Haram telah menyediakan jalur khusus bagi jemaah yang akan Tawaf dan Sai menggunakan skuter.
Sementara untuk kursi roda, Subhan mengimbau jemaah menggunakan jasa sewa resmi. Area Sai dengan kursi roda ada di setiap lantai. Pengelola Masjidil Haram juga menyiapkan jalur khusus untuk pengguna kursi roda (jalur tengah).
“Petugas resmi ada di dalam Masjidil Haram. Mereka menggunakan seragam khusus,” sebutnya.
Lantas berapa tarif sewa untuk satu orang? Berikut ini daftar harganya berdasarkan hasil penelusuran di Masjidil Haram pada 31 Mei 2023:
Tarif Kursi Roda
1. Paket Tawaf dan Sai: Rp791,5 ribu/orang
2. Tawaf saja: Rp395,7 ribu/orang
3. Sa’i saja: Rp395,7 ribu/orang
Tarif Skuter 1 Orang
1. Paket Tawaf dan Sai: Rp454,2 ribu/orang
2. Tawaf saja: Rp227 ribu/orang
3. Sa’i saja: Rp227 ribu/orang
Tarif Skuter 2 Orang
1. Paket Tawaf dan Sai: Rp908,3 ribu
2. Tawaf saja: Rp227 ribu
3. Sai saja: Rp227 ribu
“Tarif tersebut berlaku untuk di area Tawaf dan Sai saja, tidak termasuk layanan dari hotel ke terminal dan terminal ke Masjidil Haram,” tegas Subhan.
Catatan: 1 Real = Rp3.957
Sumber: kemenag.go.id