KesehatanNews

Terjadi Penambahan 27 Kasus Omicron, Karantina pun Diperktatat

JAKARTA, difanews.com — Hingga Senin (27/12) perkembangan kasus konfirmasi Omicron di Indonesia mencapai 46 kasus, hampir seluruh kasus merupakan pelaku perjalanan luar negeri. Pemerintah pun perketat karantina.

Berdasarkan hasil pemeriksaan spesimen Badan Litbangkes, teridentifikasi adanya tambahan kasus Omicron sebanyak 27 orang. Saat ini sebagian besar telah menjalani karantina di Wisma Atlet dan sebagian lagi di RSPI Sulianti Saroso.

Dengan tambahan kasus ini, total kasus terkonfirmasi Omicron di Indonesia sudah 46 kasus sejak pertama dilaporkan pada 16 Desember. Kasus Omicron tersebut terdeteksi di saat para pelaku perjalanan internasional tiba di Indonesia dan menjalani karantina 10 hari.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya akan memperketat karantina masuk dari luar negeri.

”Kita harus melindungi 270 juta masyarakat yang saat ini kondisinya sudah baik. Tolong dipahami bahwa proses karantina kedatangan perjalanan luar negeri adalah untuk melindungi warga kita dari penularan virus Covid-19, termasuk Omicron,” katanya pada konferensi pers virtual perkembangan kasus Omicron, Senin (27/12).

Upaya pengetatan karantina dilengkapi dengan teknologi baru untuk tes PCR yang bisa melihat marker omicron. Alat tersebut sudah disebarkan di seluruh pintu-pintu masuk negara.

Dengan demikian identifikasi Omicron bisa dilakukan lebih cepat dalam waktu 4 sampai 6 jam.

Kementerian Kesehatan konsisten melakukan pengendalian dan pencegahan virus Covid-19 terutama varian Omicron. Upaya dilakukan dengan pengetatan protokol kesehatan, surveilans, vaksinasi, dan perawatan.

Terkait protokol kesehatan, Menkes Budi mengimbau masyarakat tidak bepergian ke luar negeri kalau bukan urusan penting dan mendesak.

Di samping itu, Kemenkes akan mendatangkan 15 mesin genome sequencing yang akan disebarkan ke beberapa wilayah di Indonesia mulai tahun depan.

 

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button