HukumHukum Nasional

Terjerat Dugaan Kasus Korupsi Rugikan Masyarakat Hingga Rp2,7 Triliun, Bos Investree Terancam Hukuman 5-10 Tahun

DIFANEWS.COM – Kasus PT Investree Radika Jaya (Investree) telah menjadi salah satu skandal besar dalam industri fintech lending di tanah air. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan kerugian masyarakat atas kasus ini mencapai Rp 2,7 triliun akibat dugaan pengelolaan dana ilegal yang dilakukan perusahaan.

Adrian Gunadi, mantan Direktur Utama Investree, resmi ditangkap oleh OJK dan aparat kepolisian usai sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta red notice internasional.

Ia diduga kuat terlibat dalam praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin, serta penyalahgunaan dana tidak sesuai perjanjian yang berlaku.

Adrian sempat dibawa ke hadapan media dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye. Setelah itu, ia langsung digiring kembali oleh petugas, sementara OJK melanjutkan konferensi pers di Gedung 600, Tangerang, Banten, Jumat (26/9).

“Otoritas Jasa Keuangan bersama Kepolisian Republik Indonesia serta sejumlah kementerian dan lembaga terkait telah memulangkan dan menahan saudara AAG, mantan Direktur PT Investree Radika Jaya, yang diduga melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK,” ujar Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Pendidikan OJK, Yuliana, dikutip, Minggu (28/9).

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha di sektor fintech lending untuk tetap patuh pada ketentuan perizinan dan transparansi pengelolaan dana.

Dalam proses penegakan hukum, penyidik OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung RI dalam menjerat tersangka dengan Pasal 46 Juncto Pasal 16 Ayat 1 dan 4 Undang-Undang Perbankan dan juga Pasal 305 Ayat 1 Juncto Pasal 2370A Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan (P2SK) Juncto Pasal 55 KUH Pidana.

Adrian terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 10 tahun.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris NCB Interpol, Untung Widyatmoko mengungkapkan total kerugian dari kasus ini mencapai Rp2,7 triliun.

Adapun saat menyandang status tersangka, Adrian terungkap telah mengemban jabatan baru di entitas bisnis asing pada Juli 2025 lalu. Ia diketahui menjabat sebagai CEO JTA Holding Qatar, yang merupakan bagian dari JTA International Investment Holding yang berbasis di Singapura. Dalam situs resmi perusahaan, Adrian disebut sebagai operator global dan wirausahawan berpengalaman.

“CEO: Adrian A Gunadi. operator global dan wirausahawan berpengalaman yang memimpin pertumbuhan teknologi keuangan di berbagai pasar Asia Tenggara,” demikian tertulis di laman resmi JTA Holding, dikutip dari laman CNBC Indonesia.

Entitas bernama JTA Investree Doha Consultancy, yang merupakan anak usaha JTA International Investment Holding, bergerak di bidang penyedia solusi perangkat lunak dan teknologi kecerdasan buatan untuk pinjaman digital. Perusahaan tersebut berbasis di Doha, Qatar, dan menyasar kemitraan dengan institusi keuangan di kawasan Timur Tengah, Asia, dan Afrika.***

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button