News

Ternyata Segini Gaji Pelawak Komeng Jika Terpilih Jadi Anggota DPD Jabar

Difanews.com – Pemilihan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) telah dilakukan pada Rabu (14/2), bersamaan dengan Pilpres. Saat ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan penghitungan.

Sejumlah nama turut masuk sebagai calon anggota DPR, termasuk komedian Alfiansyah Komeng.

Berdasarkan data sementara real count KPU per Kamis (15/2) pukul 08.00 WIB, Komeng mengantongi 8,16 persen atau 180.817 suara untuk DPD Jabar. Dari data sementara real count di situs resmi KPU, Komeng menempati perolehan suara tertinggi dari 53 calon lainnya.

Jika nanti menjadi anggota DPD, maka Komeng akan mendapat gaji serta tunjangan.

Lantas berapa jumlahnya?

Gaji dan tunjangan anggota DPD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2008 tentang Hak Keuangan Administrasi Bagi Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah serta Mantan Ketua Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah Beserta Janda/Dudanya.

Dalam Pasal 3 disebut bahwa gaji pokok tunjangan jabatan bagi ketua, wakil ketua, dan anggota DPD sama dengan gaji pokok dan tunjangan jabatan ketua, wakil ketua, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Sementara itu, rincian gaji serta tunjangan para anggota DPR diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI dan dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015.

Besaran gaji juga sudah diatur dalam PP Nomor 75 tahun 2000 tentang Gaji Pokok Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tinggi Negara.

Gaji anggota DPR ada tiga kategori, yakni gaji anggota DPR, gaji anggota DPR merangkap wakil ketua, dan gaji anggota DPR merangkap ketua.

Untuk anggota DPR saja, mereka menerima gaji pokok sebesar Rp4,2 juta. Kemudian gaji wakil ketua DPR sebesar Rp4,6 juta dan gaji ketua DPR sebesar Rp5,04 juta.

Gaji ini belum termasuk beragam tunjangan, di antaranya:

– Uang sidang/paket sebesar Rp2.000.000

– Asisten anggota Rp2.250.000.

– Tunjangan beras Rp 30.090 per jiwa, setiap bulan.

– Tunjangan PPh Rp 2.699.813.

– Tunjangan istri sebesar 10 persen dari gaji pokok

– Tunjangan dua anak sebesar 2 persen dari gaji pokok

– Tunjangan jabatan anggota Rp9.700.000 per bulan

– Tunjangan kehormatan anggota DPR Rp5.580.000 per bulan.

– Tunjangan komunikasi anggota DPR Rp15.554.000 per bulan.

– Bantuan listrik dan telepon Rp7.700.000

So, jika lolos jadi DPD Jabar yang akan diterima Komeng dalam kurun waktu satu tahun adalah sebanyak Rp71.532.800 per bulan. Selain itu, anggota DPD juga akan mendapatkan fasilitas lainnya, seperti anggaran pemeliharaan rumah jabatan dan lain-lain.***

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button