Teror Video Pribadi, Guru Perempuan Diperas dan Dikhianati Kerabat Sendiri

PRABUMULIH, DIFANEWS – Kapolres Prabumulih, AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIk MMSi, melalui Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi SH MSi, mengungkap kasus penyebaran video bermuatan seksual yang sempat viral di media sosial.
Dalam kasus ini, seorang perempuan berinisial AS (27) yang berprofesi sebagai guru, menjadi korban pemerasan, ancaman, pemaksaan hubungan seksual, serta penyebaran konten bermuatan seksual tanpa persetujuan. Ironisnya, pelaku diketahui masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/B-402/XII/2025/SPKT/Polres Prabumulih/Polda Sumsel, tertanggal 9 Desember 2025. Pelaku berinisial ASD (39), warga Kelurahan Gunung Ibul Utara, Kecamatan Prabumulih Timur, memanfaatkan foto dan video pribadi korban untuk menekan dan mengancam.
“Sejak Agustus 2022, tersangka mengaku memiliki dan menyimpan foto serta video pribadi korban. Konten tersebut dijadikan alat pemerasan dan ancaman,” jelas AKP Jon Kenedi.
Pelaku meminta sejumlah uang dan memaksa korban melakukan hubungan badan dengan janji akan menghapus konten tersebut. Peristiwa itu terjadi pada Minggu, 19 Oktober 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, di salah satu hotel di wilayah Kelurahan Pasar Prabumulih, Kecamatan Prabumulih Utara.
Namun, meski korban telah menuruti permintaan pelaku, ancaman justru berlanjut. Pada Sabtu, 6 Desember 2025, pelaku menyebarkan foto dan video korban melalui WhatsApp kepada pimpinan tempat korban bekerja dan beberapa rekan kerja. Penyebaran kembali dilakukan pada Selasa, 9 Desember 2025, sehingga kasus ini menjadi viral.
“Tindakan ini merupakan bentuk kekerasan seksual berbasis elektronik yang sangat merugikan korban secara psikologis dan sosial,” tegasnya.
Dalam penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk korban dan rekan kerja korban. Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan pelaku yang bekerja sebagai buruh harian lepas itu sebagai tersangka.
Atas perintah Kapolres Prabumulih, melalui Kasat Reskrim, Kanit PPA Satreskrim Polres Prabumulih Iptu Rama Juliani, S.H., bersama tim menangkap tersangka pada Selasa, 30 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di kediamannya di Jalan Peltu Suparman, Kelurahan Gunung Ibul Utara.Tersangka kemudian ditahan di Polres Prabumulih.
Pelaku dijerat Pasal 14 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf a dan b serta/atau Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polres Prabumulih menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan seksual dan mengimbau masyarakat agar tidak takut melapor jika menjadi korban atau mengetahui tindak pidana serupa. (ril)



