AI News

Tidak Dilarang, Anggota Polri Masih Bisa Duduki Jabatan di Lembaga Negara

PRABUMULIH, DIFANEWS – Akademisi dan Praktisi Hukum Prabumulih, Rishi Suparyanto, memberikan penjelasan terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai uji materiil Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Kepolisian.

Menurutnya, putusan MK tersebut tidak melarang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk menduduki jabatan di kementerian maupun lembaga negara. MK hanya membatalkan frasa multitafsir yang terdapat pada aturan tersebut.

“Yang dibatalkan MK itu hanya frasa multitafsir ‘penugasan di kementerian dan lembaga’. Bukan berarti anggota Polri tidak boleh menduduki jabatan di kementerian atau lembaga,” tegas Rishi.

Ia menjelaskan, Pasal 28 ayat (3) tetap menegaskan bahwa anggota Polri dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun, khususnya untuk jabatan-jabatan politik seperti gubernur, bupati, wali kota, hingga anggota DPR RI dan DPRD.

“Untuk jabatan-jabatan politik, anggota Polri tetap wajib mengundurkan diri. Jabatan itu tidak ada sangkut pautnya dengan tugas Kepolisian,” ujarnya.

Namun, untuk jabatan di kementerian atau lembaga negara tertentu, Rishi menegaskan bahwa hal tersebut masih dimungkinkan melalui mekanisme penugasan khusus, sebagaimana yang selama ini berlaku.

“Penugasan anggota Polri di kementerian dan lembaga itu selalu berdasarkan permohonan resmi dan diverifikasi bersama oleh Polri, Kementerian PANRB, serta BKN. Tidak bisa keputusan sepihak dari Polri, apalagi tanpa persetujuan,” jelasnya.

Rishi menambahkan bahwa mekanisme penugasan tersebut tetap berpedoman pada juknis Kapolri yang mengatur secara rinci, sehingga tidak ada kekosongan hukum setelah putusan MK.

Ia berharap penjelasan ini dapat meluruskan berbagai salah tafsir yang muncul di publik menyusul keluarnya putusan MK tersebut.

“Itu saja yang bisa saya sampaikan. Semoga bermanfaat bagi semuanya,” tutupnya.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button