UMP Jakarta 2026 Resmi Naik 6,17 Persen Jadi Rp 5,72 Juta
DIFANEWS.COM – Jakarta, Rabu (24/12/2025) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876. Besaran tersebut naik 6,17 persen atau Rp 333.115 dibandingkan UMP Jakarta tahun sebelumnya yang sebesar Rp 5.396.761.
Penetapan UMP Jakarta 2026 diumumkan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (24/12/2025). Pramono menegaskan, keputusan tersebut telah ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.
“Disepakati untuk kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta atau UMP tahun 2026 sebesar Rp 5.729.876. UMP sebelumnya sebesar Rp 5.396.761, maka kenaikannya sebesar 6,17 persen atau Rp 333.115,” ujar Pramono.
Pramono menjelaskan, penetapan UMP Jakarta 2026 mengacu pada formula pengupahan yang diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2025, dengan nilai alfa sebesar 0,75 sebagai dasar perhitungan kenaikan upah minimum.
Ia juga menyampaikan bahwa sebelum keputusan diambil, Pemprov DKI Jakarta telah menggelar serangkaian rapat bersama berbagai pihak, termasuk unsur pengusaha, serikat buruh, dan Dewan Pengupahan DKI Jakarta, guna membahas besaran kenaikan UMP.
“Bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, UMP bukan sekadar kenaikan, tetapi kami juga melihat keseluruhan kondisi, baik dari sisi pekerja maupun pengusaha. Tujuannya untuk menjamin kenaikan upah di DKI Jakarta tetap berada di atas inflasi daerah,” ucap Pramono.
Selain mengumumkan kenaikan UMP 2026, pada hari yang sama Pemprov DKI Jakarta juga meluncurkan insentif bagi para pekerja di Jakarta yang dikemas sebagai bonus akhir tahun. Informasi tersebut sebelumnya telah disampaikan melalui akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta.
Dengan penetapan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap kebijakan UMP 2026 dapat diterima seluruh pihak serta mampu menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Ibu Kota.



