Usulan Kenaikan Biaya Haji Itu Zalim, Kata Fadli Zon
Menurut Fadli Zon, kenaikan biaya haji tidak adil dan tidak bijaksana. Pasalnya jemaah haji Indonesia sudah menyetorkan uang ke bank selama belasan, bahkan lebih dari dua puluh tahun untuk berangkat haji.
JAKARTA, difanews.com — Anggota DPR RI Fraksi Partai Gerindra, Fadli Zon menolak usulan pemerintah terkait kenaikan biaya biaya haji tahun 2023.
Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya ibadah haji (BPIH) tahun 2023 mencapai Rp98.893.909,11.
Dari angka tersebut, sebesar 70 persen atau Rp69.193.733,60 menjadi Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) yang akan ditangung jemaah, 30 persen sisanya ditanggung dana nilai manfaat sebesar Rp29,7 juta.
Menurut Fadli Zon, kenaikan biaya haji tidak adil dan tidak bijaksana. Pasalnya jemaah haji Indonesia sudah menyetorkan uang ke bank selama belasan, bahkan lebih dari dua puluh tahun untuk berangkat haji.
Namun ketika mereka akan berangkat, harus membayar biaya sangat mahal karena pemerintah yang dinilainya tak becus mengelola uang umat.
“Ini kan zalim namanya” jelas Fadli Zon, seperti dikutip dari dpr.go.id, Senin (30/1/2023).
Fadli Zon meminta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan audit khusus terkait penggunaan dana haji selama ini.
“Secara umum, dalam catatan saya, ada beberapa alasan kenapa usulan itu sangat tidak wajar dan perlu ditolak,” ujar Fadli.
Di sisi lain, menurutnya, usulan kenaikan kenaikan menyalahi prinsip tata kelola penyelenggaraan haji sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Pertama, merujuk kepada UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, jelas disebutkan bahwa urusan haji ini bukan semata-mata soal ekonomi, tapi menyangkut hak warga negara dalam beribadah, di mana negara seharusnya hadir memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik.
“Mengubah komposisi biaya yang harus ditanggung jamaah dalam porsi yang drastis sangatlah tak bisa dibenarkan,” tegas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.
Kedua, asumsi yang mendasari kenaikan tersebut juga tidak riil. Angka inflasi global sepanjang tahun lalu diperkirakan 8,8 persen. Di dalam negeri, angka inflasi kita juga 5,5 persen. Harga minyak dunia dan avtur juga cenderung turun dan stabil.
“Penurunan tersebut jelas bisa mengurangi komponen biaya penerbangan,” jelasnya
Selain itu, pemerintah Arab Saudi juga telah menyampaikan bahwa secara umum harga akomodasi haji tahun ini akan 30 (tiga puluh) persen lebih murah dibanding tahun lalu, saat masih berada di tengah pandemi. Sehingga, di tengah semua penurunan tersebut, jelas ada masalah tata kelola yang serius jika pemerintah justru menaikkan porsi biaya yang harus dibayarkan jamaah haji Indonesia. Bahkan jika besaran kenaikannya lebih dari 73 persen.
Ketiga, pada awal Januari 2023, KPK sudah mengingatkan pemerintah bahwa ada persoalan serius dalam hal tata kelola penyelenggaraan ibadah haji. Menurut hasil kajian Direktorat Monitoring KPK, ada tiga titik rawan korupsi dana penyelenggaraan haji, yaitu biaya akomodasi, biaya konsumsi, dan juga biaya pengawasan. Menurut temuan KPK, kerugian negara yang timbul dari tiga celah tadi cukup besar, mencapai Rp160 miliar.
“Selain itu, ini yang paling serius, KPK juga menengarai penempatan dan investasi dana haji kita tidak optimal, sehingga perolehan nilai manfaat dana haji kita jauh lebih kecil daripada yang seharusnya bisa didapat,” urai Anggota Komisi I DPR RI ini
Karena itu, seluruh jalur investasi dan penempatan dana haji ini, mestinya diaudit khusus terlebih dahulu, termasuk audit khusus kepada BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). Hal ini untuk mengetahui posisi sustainabilitas pengelolaan dana haji Indonesia ke depannya. Jangan sampai, tambahnya. para jemaah haji, yang sebagian besar hanya petani dan orang-orang kecil, dengan dalih prinsip istitha’ah (kemampuan) berhaji, harus menanggung kesalahan tata kelola keuangan haji ini.
Keempat, biaya yang harus dibayar oleh jemaah haji Indonesia jauh lebih mahal dibandingkan jemaah haji negeri jiran Malaysia.
Secara keseluruhan, biaya total ongkos naik haji di Malaysia dan Indonesia relatif sama, berada di limit Rp100 juta. Namun, biaya yang harus dibayarkan jamaah B40 di Malaysia hanya sebesar MYR10.980 (Rp38,59 juta). Sedangkan jamaah yang tergolong Bukan B40 juga hanya membayar MYR12.980 (Rp45,62 juta). Sisanya ditanggung lembaga Tabung Haji.
“Kenaikan biaya haji adalah hal yang niscaya. Namun besarannya pastilah tidak setinggi sebagaimana yang telah diusulkan Kemenag dan BPKH,” tegasnya.***