Pembacok Utama Arya di Simpang Pomad, Tukul, Ditangkap di Yogyakarta dan Kini dalam Perjalanan Menuju Bogor
BOGOR, difanews.com – Polresta Bogor Kota sudah menangkap pembacok Arya, siswa SMK di Bogor hingga tewas pada 10 Maret 2023 lalu. Pelaku pembacokan berinisal ASR alias Tukul itu ditangkap di Yogyakarta setelah buron selama dua bulan.
“Kita sudah menangkap tersangka DPO pembacokan Pomad inisial ASR alias Tukul,” tegas Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Kamis (11/5/).
Saat ini, kata Kombes Bismo tersangka ASR sudah diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Bogor Kota.
“Tersangka dalam perjalanan dari Yogyakarta menuju Bogor Kota,” katanya.
Sebelumnya, Polresta Bogor Kota masih memburu pelaku utama pembacokan terhadap AS pelajar SMK Bina Warga.
Pelaku utama tersebut berinisial ASR (17) atau T merupakan residivis yang menyabetkan golok panjang atau gobang kepada korban di simpang Pomad, Kecamatan Bogor Utara.
“Iya, ASR merupakan residivis jambret di wilayah Kabupaten Bogor,” kata Kombes Bismo kepada wartawan, Selasa (14/3).
Dikatakan Kombes Bismo, saat kejadian ASR berboncengan bersama kedua tersangka lain yakni MA (17) dan SA (18) dan ASR duduk paling belakang.
“Saat membacok ASR dibonceng paling belakang. Korban pun dipilih secara acak atau random dengan mencari celana warna seragam,” ungkapnya di laman bogor-kita.com.
Pihak kepolisian juga, kata Kombes Bismo sudah menanyakan kepada keluarga terkait keberadaan ASR.
“Kita sudah ke para keluarga pelaku dan mereka kooperatif. Dari ASR keluarganya menyayangkan kenapa sudah jambret kok masih gini (melakukan pembacokan),” ujarnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menangkap dua orang pelaku dan satu orang yang menyembunyikan para pelaku. Satu pelaku merupakan anak terlibat konflik hukum.
“MA merupakan pemilik kendaraan Roda 2 dan yang mengendarai serta pemilik senjata tajam jenis gobang. Sedangkan SA, Umur 18 yang membuang barang bukti,” ungkapnya.
Usai melakukan pembacokan, ketiga pelaku langsung ke sekolah. Bahkan ketika ditanya oleh guru apakah ketiganya terlibat pembacokan, pelaku tidak ngaku dan ketiga pelaku langsung kabur.
Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.***