HukumHukum Nasional

Sidang Praperadilan Nadiem Makarim Memasuki Babak Akhir, Publik Menanti Putusan Hakim

Kasus ini menyita perhatian luas karena melibatkan mantan menteri yang dikenal sebagai tokoh inovatif di bidang pendidikan digital.

DIFANEWS.COM – Publik kini menantikan hasil sidang praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Gugatan tersebut merupakan upaya hukum Nadiem untuk menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kasus ini menyita perhatian luas karena melibatkan mantan menteri yang dikenal sebagai tokoh inovatif di bidang pendidikan digital.

Proses hukum yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kini memasuki tahap akhir dengan agenda pembacaan putusan.

Sidang Praperadilan Masuki Tahap Akhir

Sidang praperadilan Nadiem Makarim telah melewati seluruh tahapan pemeriksaan. Kedua belah pihak, baik tim kuasa hukum Nadiem maupun pihak Kejaksaan Agung, telah menyerahkan berkas kesimpulan masing-masing pada Jumat, 10 Oktober 2025.

Hakim Tunggal, I Ketut Darpawan, menyampaikan bahwa sidang putusan akan digelar pada Senin, 13 Oktober 2025, pukul 13.00 WIB.

Darpawan memastikan seluruh proses pemeriksaan telah selesai dan tinggal menunggu pembacaan putusan.

“Proses pemeriksaan yang diajukan para pihak sudah selesai. Kami akan menjatuhkan putusan di hari Senin pukul 1 siang. Para pihak agar hadir kembali pada waktu yang telah ditentukan itu,” ujar Darpawan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Jumat 10 Oktober 2025.

Jaksa Klaim Penetapan Sesuai Prosedur

Dari pihak Kejaksaan Agung, Jaksa Roy Riyadi menyebut bahwa penetapan status tersangka terhadap Nadiem telah sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Roy menegaskan, pihak penyidik memiliki lebih dari cukup alat bukti untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Tadi sudah kami bacakan semua poin-poinnya. Penetapan tersangka atas pemohon sudah sesuai dengan peraturan dan prosedur,” kata Roy kepada wartawan di kawasan Jakarta Selatan, Jumat 10 Oktober 2025.

Roy menambahkan, pihaknya tidak hanya mengandalkan dua alat bukti, tetapi empat bukti yang dinilai cukup kuat untuk menetapkan Nadiem sebagai tersangka.

“Kami sudah menghadirkan empat bukti, bukan hanya dua bukti, terkait penetapan tersangka,” jelasnya.

Kuasa Hukum Nadiem Bantah Ada Kerugian Negara

Sementara itu, kuasa hukum Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, menilai penetapan tersangka terhadap kliennya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Pengacara itu menyoroti hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang disebut tidak menemukan adanya kerugian negara dalam proyek pengadaan laptop tersebut.

“Ini ada dua audit BPKP, sementara mereka (penyidik) lagi ekspos dengan BPKP katanya sedang menghitung kerugian negara,” ujar Hotman kepada awak media pada Jumat 10 Oktober 2025.

Menurutnya, hasil audit BPKP terhadap pengadaan laptop di tahun 2020, 2021, dan 2022 menunjukkan tidak ada temuan kerugian negara.

“Ini BPKP sudah menghitung untuk tahun 2020, 2021, 2022, tidak ada kerugian negara,” tegasnya.

Publik Menanti Keputusan Hakim

Dengan telah diserahkannya seluruh dokumen dan kesimpulan, fokus publik kini tertuju pada putusan hakim yang akan dibacakan pada Senin, 13 Oktober 2025.

Hasil sidang praperadilan ini akan menentukan apakah status tersangka Nadiem Makarim dinyatakan sah secara hukum atau dibatalkan.

Apapun hasilnya, putusan ini akan menjadi sorotan besar, tidak hanya bagi dunia hukum, tetapi juga bagi dinamika politik dan persepsi publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.*​**

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button