HukumHukum Nasional

Sulit Nikah Beda Agama, Seorang Warga Minta MK Buka Jalan Nikah

DIFANEWS.COM – Seorang warga Bandung, Muhamad Anugrah Firmansyah menggugat Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan dan SEMA 2/2023 yang dinilainya membuat pasangan beda agama sulit menikah secara tercatat. Gugatan itu terdaftar sebagai perkara 212/PUU-XXIII/2025.

Permohonan ini diajukan oleh Muhamad Anugrah Firmansyah, seorang pria asal Bandung yang merasa dirugikan oleh Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan serta SEMA 2/2023. Menurutnya, dua aturan itu membuat pasangan beda agama hampir mustahil mencatatkan pernikahan mereka secara sah di negara.

Anugrah diketahui sudah menjalin hubungan selama dua tahun dengan kekasihnya yang beragama Kristen Protestan. Mereka sama-sama berniat menikah, keluarga nya pun mendukung hubungan tersebut. Anugrah yang kini bekerja di Jakarta mengaku terhalang oleh proses administrasi karena perbedaan agama membuat pencatatan nikah tidak dapat diproses oleh pihak pencatatan sipil maupun pengadilan.

Ia menilai “perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya” sering menimbulkan multitafsir, terutama untuk pasangan lintas keyakinan. Situasinya semakin rumit sejak keluarnya SEMA 2/2023, yang memerintahkan pengadilan untuk tidak mengabulkan pencatatan nikah beda agama.

Dalam gugatannya, Anugrah meminta MK memberi tafsir baru agar pasal tersebut tidak dijadikan alasan menolak pencatatan. Jika tetap berlaku, ia mengusulkan agar pasal itu dinyatakan konstitusional bersyarat, sehingga pencatatan nikah beda agama tetap memungkinkan dan tidak berbenturan dengan aturan lain.

Ia menilai kerugian yang ia alami nyata, karena aturan itu menghambat haknya untuk menikah. Anugrah juga menilai terbitnya SEMA 2/2023 menjadi novum penting yang membedakan permohonannya dari dua pengujian serupa yang sebelumnya ditolak MK pada 2014 dan 2022.

Sidang pendahuluan untuk perkara ini digelar pada 12 November 2025. Putusan MK kini ditunggu banyak pihak, terutama pasangan beda agama yang selama ini kesulitan memperoleh pengakuan administratif atas perkawinannya.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button