Kemendag Akan Menertibkan Penyedia Layanan Perparkiran yang Masih Menetapkan Klausul Perjanjian Sepihak
Kemendag menyoroti pengelola parkir terkait praktik pengenaan tarif parkir.
BOGOR, DIFANEWS.com – Kementerian Perdagangan akan segera menertibkan penyedia layanan perparkiran yang masih menetapkan klausul perjanjian sepihak yang memberatkan konsumen, khususnya terkait dengan lepas tanggung jawab saat terjadi kehilangan/kerusakan barang konsumen di areal perparkiran.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementrian Perdagangan Veri Anggrijono mengatakan, pengelola tidak boleh lagi menetapkan klausula perjanjian penggunaan jasa parkir yang timpang dan memberatkan konsumen.
Dalam hal ini dia mencontohkan banyaknya pengelola parkir yang menetapkan ketentuan berupa, barang dan kendaraan yang hilang atau rusak di lokasi parkir menjadi tanggung jawab konsumen. Hal itu disebutnya merupakan klausul yang cenderung menguntungkan pengelola perparkiran.
“Ketentuan seperti itu tidak boleh seharusnya. Dalam hal ini konsumen sudah membayar jasa perpakirannya ke pengelola. Seharusnya, segala bentuk kehilangan dan kerusakan juga menjadi tanggung jawab pengelola parkir.”tegasnya, pada akhir pekan lalu.
Dia juga menyoroti adanya praktik pengenaan tarif parkir kepada kendaraan yang hanya melintas atau mengantarkan penumpang di satu tempat. Menurutnya, pengelola parkir harus memberikan grace period antara 10-15 menit kepada konsumen yang hanya melintas atau mengantar penumpang, sebelum akhirnya dikenai biaya parkir.