AI News

Satreskrim Polres PALI Ungkap Dugaan Penipuan dan Penggelapan Motor CRF

PALI, DIFANEWS – Satreskrim Polres PALI berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sepeda motor yang mengakibatkan korban mengalami kerugian sekitar Rp45 juta. Seorang pria berinisial NR (51) diamankan petugas di wilayah Kecamatan Lais Utara, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Jumat (17/7/2026) sore.

Kasus tersebut berawal pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di kediaman terduga pelaku di Kelurahan Talang Ubi Utara, Kabupaten PALI. Berdasarkan hasil penyelidikan, anak terduga pelaku menghubungi korban berinisial EF (23), warga Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi, melalui aplikasi WhatsApp.

Dalam komunikasi tersebut, korban diminta meminjamkan sepeda motor Honda CRF 150 cc dengan alasan akan digunakan untuk keperluan medical check-up (MCU) di Prabumulih selama satu hingga dua hari.

Tak hanya kendaraan, terduga pelaku juga meminta STNK dan BPKB dengan alasan agar tidak mengalami kendala apabila diperiksa petugas saat dalam perjalanan.

Namun, setelah kendaraan berada dalam penguasaannya, terduga pelaku diduga menggadaikan BPKB ke perusahaan pembiayaan, kemudian kembali menggadaikan sepeda motor tersebut tanpa seizin pemilik. Uang hasil gadai diduga digunakan untuk kepentingan pribadi.

Merasa dirugikan hingga sekitar Rp45 juta, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres PALI.

Kapolres PALI AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya melakukan penyelidikan hingga mengetahui keberadaan terduga pelaku di Kabupaten Musi Banyuasin.

“Pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, kami memerintahkan Kanit Pidum bersama Tim Opsnal Beruang Hitam melakukan penyelidikan. Setelah berkoordinasi dengan Satreskrim Polsek Lais, terduga pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polres PALI untuk menjalani proses hukum,” ujar Iptu Dobi.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF 150 cc warna hitam tahun 2022 bernomor polisi BG 6924 PAC yang merupakan milik korban.

Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terduga pelaku diproses atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (ril)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

10 − 3 =

Back to top button