AI News

Polisi Bekuk Pria Diduga Curi Tas Warga di Jalan Sudirman Prabumulih

PRABUMULIH, DIFANEWS — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Prabumulih mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Ibul Barat, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.

Seorang pria berinisial NO (39) diamankan polisi setelah diduga mencuri tas milik Reni Yuli Yanti (30), seorang ibu rumah tangga asal Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 9 September 2026 sekitar pukul 11.15 WIB. Saat itu, korban bersama suaminya sedang membeli obat di salah satu apotek di Jalan Jenderal Sudirman.

Korban kemudian meninggalkan sebuah tas jinjing merek Bonstanten berwarna cokelat di sepeda motornya. Tas tersebut berisi uang tunai sekitar Rp1 juta, kartu identitas, kartu ATM, serta sejumlah dokumen penting lainnya.

Usai membeli obat, korban kembali ke sepeda motornya. Namun, tas yang sebelumnya diletakkan di kendaraan sudah tidak berada di tempatnya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Prabumulih. Polisi melakukan penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/319/IX/2026/SPKT/POLRES PRABUMULIH/POLDA SUMSEL.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pria berinisial NO yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.

Pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 23.30 WIB, Team URC Tekab 11 Polres Prabumulih mendapat informasi bahwa NO berada di Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, S.H., M.Si. kemudian memerintahkan Kanit Pidum IPDA Anja Satria Wibawa, S.H. bersama Team URC Tekab 11 untuk menuju lokasi.

Petugas akhirnya berhasil mengamankan NO. Dalam pemeriksaan awal, NO mengakui perbuatannya. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Reskrim Polres Prabumulih untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya Kartu Keluarga Sejahtera atas nama Herli, kartu nikah, buku tabungan Bank Syariah Indonesia, KTP atas nama Reni Yuli Yanti, kartu ATM Bank BSI, kartu ATM Bank Mandiri, serta sebuah kaos berwarna merah putih bertuliskan Witel Bekasi Ready.

Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat.

“Kami akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan melakukan penyelidikan dan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam perkara ini, pelaku telah berhasil diamankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Sat Reskrim Polres Prabumulih,” ujar AKP Jon Kenedi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membawa barang berharga maupun dokumen penting di tempat umum.

Masyarakat diminta tidak meninggalkan tas, uang, kartu ATM maupun dokumen pribadi di kendaraan tanpa pengawasan untuk mencegah terjadinya tindak pidana pencurian. (ril)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

nine + 15 =

Back to top button