Musim Kemarau, Polisi Amankan Tiga Pria Diduga Bakar Lahan di Martapura

OKU TIMUR, DIFANEWS — Tiga pria diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polres OKU Timur setelah diduga membuka lahan dengan cara membakar di Jalan Lintas Sumatera, Desa Keromongan, Kecamatan Martapura, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.
Ketiga pria tersebut yakni Sakijo (33), Adi Andika (25), dan Anuwarul Vuat (24). Ketiganya merupakan warga Desa Sukomulyo, Kecamatan Martapura, OKU Timur.
Kasus tersebut diungkap dalam konferensi pers di Mapolres OKU Timur, Jumat (14/8/2026). Pers rilis dipimpin Wakapolres OKU Timur Kompol Hendri, SH, didampingi Kabag Ops Kompol Darmanson, Kasi Humas AKP Supardi, serta Kanit Pidsus Ipda Tomi.
Lahan Seluas 1.000 Meter Persegi Terbakar
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 16.10 WIB. Polisi bergerak setelah menerima informasi masyarakat mengenai aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan lahan yang telah terbakar. Berdasarkan pemeriksaan awal, area yang terbakar berukuran sekitar 25 meter x 40 meter atau 1.000 meter persegi, setara dengan 0,1 hektare.
Di lokasi, polisi juga menemukan ketiga pria tersebut. Mereka kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan awal, ketiganya mengakui melakukan pembakaran menggunakan korek api gas.
Mengaku Diperintah Membersihkan Lahan
Dari hasil pemeriksaan, lahan tersebut diketahui milik seseorang bernama Yogi. Ketiga pria itu mengaku mendapat perintah untuk membersihkan lahan yang dipenuhi semak belukar.
Setelah semak dibersihkan, material sisa pembersihan kemudian dibakar.
“Setelah proses pembersihan, sisa semak dan material yang telah dibersihkan kemudian dibakar,” ujar Wakapolres OKU Timur Kompol Hendri, Jumat (14/8/2026).
Aktivitas tersebut kemudian diketahui masyarakat dan dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Puluhan Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu tangki semprot merek CBA Extrik warna biru, satu jerigen biru berkapasitas 35 liter, tiga bilah golok atau parang, satu linggis, serta sepasang sarung tangan.
Polisi juga menyita pakaian yang diduga digunakan para tersangka, berupa jaket sweater warna cokelat, jaket bertuliskan “Toxic Boleh Jahat Jangan”, celana jeans warna putih, dan sepasang sepatu boot warna kuning.
Barang bukti lainnya yakni dua korek api gas, kunci busi, kikir, botol oli bekas, botol berisi BBM jenis Pertalite, serta botol oli Mesran merek Enduro.
Petugas turut mengamankan kantong plastik berisi ranting dan kayu yang terbakar, tanah bekas terbakar, abu, rantai mesin pemotong kayu atau chainsaw, serta satu unit handphone Vivo Y15s warna Mystic Blue.
Terancam 10 Tahun Penjara
Wakapolres OKU Timur mengatakan, perkara tersebut ditangani setelah polisi menerima informasi masyarakat dan menemukan bukti permulaan yang cukup.
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, meminta keterangan para tersangka, serta mengamankan berbagai barang bukti. Hasil gelar perkara menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana pembukaan lahan dengan cara membakar.
Ketiganya dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana telah diubah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Atas sangkaan tersebut, para tersangka terancam pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Polisi Siapkan Uji Laboratorium
Dalam proses penyidikan, polisi telah melakukan sejumlah tahapan, mulai dari membuat laporan polisi, menangkap dan menahan tersangka, memeriksa saksi, menyita barang bukti, hingga melengkapi administrasi penyidikan.
Polres OKU Timur juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak kejaksaan.
Selanjutnya, penyidik akan melakukan uji laboratorium di Laboratorium Forensik Polda Sumsel serta meminta keterangan ahli dari Dinas Lingkungan Hidup.
Berkas perkara akan dilengkapi sebelum nantinya diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Polres OKU Timur menegaskan penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya mencegah praktik pembukaan lahan dengan cara membakar, terutama pada musim kemarau ketika risiko kebakaran hutan dan lahan meningkat. (ril)



