Polda Metro Jaya dan Bea Cukai Ungkap Peredaran 4 Juta Materai Palsu Senilai Rp40 M
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa petugas menyita barang bukti dalam jumlah fantastis dari tangan para pelaku.

DIFANEWS.COM – Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai membongkar sindikat pembuat dan pengedar meterai palsu lintas daerah. Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan investigasi mendalam berdasarkan laporan masyarakat sejak Juni hingga Juli dari berbagai wilayah di Indonesia.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat menetapkan 16 orang sebagai tersangka yang memiliki peran dan tugas masing-masing dalam jaringan. Para tersangka tersebut berinisial B, RC, M, TA, RTP, IA, F, H, RH, MIF, SNM, U, FF, NSA, P, dan MO.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menyampaikan bahwa petugas menyita barang bukti dalam jumlah fantastis dari tangan para pelaku.

“Aparat berhasil mengamankan lebih dari 3,4 juta keping meterai ilegal, satu set mesin produksi, dan tiga gulung bahan baku yang masih bisa digunakan untuk memproduksi meterai dalam jumlah sangat besar, serta barang-barang lainnya terkait produksi meterai palsu,” ujar Bimo, Rabu (19/8/2026).
Sementara itu, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto mengungkapkan dalam konferensi pers di Jakarta bahwa sindikat ini memiliki kapasitas produksi yang tergolong amat cepat.
“Informasi yang kami terima, dalam aksinya sindikat ini dapat mencetak 900.000 meterai palsu dalam kurun waktu 10 hari. Sejauh ini telah terjual sebanyak 4 juta keping meterai palsu dengan total nominal mencapai Rp40 miliar,” jelas Dekananto.



