HukumHukum NasionalNews

Komisi III Laporkan Perkembangan RUU Perampasan Aset, Ditargetkan Sah 15 Desember 2026

DPR memastikan RUU Perampasan Aset akan disahkan pada 15 Desember 2026. Pimpinan DPR menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan RUU tepat waktu, bahkan pimpinan menyatakan bersedia mundur apabila tidak tepat waktu. Di sisi lain, Aliansi Masyarakat Pati Bersatu memperingatkan DPR untuk menepati janji dan komitmen pengesahan RUU Perampasan Aset.

DIFANEWS.COM – Komisi III DPR RI menyampaikan laporan perkembangan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset, dalam Rapat Paripurna DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta pada Kamis (27/8/2026).

Dalam paparannya, Ketua Komisi III, Habiburokhman memastikan jika RUU Perampasan Aset akan rampung dan disahkan pada Desember 2026.

“Saya katakan, ini bukan lagi target, tapi sudah dapat dipastikan UU Perampasan Aset, paling lambat akan kita sahkan pada rapat paripurna di bulan Desember tahun 2026.” Ujar Habiburokhman.

Politisi Partai Gerindra itu juga menjelaskan mengapa pembentukan RUU Perampasan Aset  relatif lebih lama dibandingkan RUU lain seperti UU KUHAP hingga UU Polri. Hal itu dkarenakan RUU Perampasan Aset merupakan konsep yang sama sekali baru.

“UU Perampasan Aset adalah UU yang membahas sebuah konsep yang sama sekali baru. Belum ada UU Perampasan Aset yang sebelumnya kita miliki. Kalau KUHAP kan ada yang lama, kita tinggal revisi.” Jelas Habiburokhman.

Laporan perkembangan RUU langsung disampaikan oleh pimpinan DPR, yang diterima oleh Wakil Ketua, Sufmi Dasco Ahmad.

“Kita berkomitmen untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset menjadi UU, tadi sudah disampaikan, menurut kalender DPR RI, paling lambat pada bulan Desember, tanggal 15/12/2026.” Tutur Dasco saat bacakan keputusan.

Sebelumnya, pimpinan DPR telah melakukan pertemuan dengan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), yang melakukan aksi unjukrasa di depan gedung DPR.

Dalam pertemuan itu, DPR sepakat dan berkomitmen untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset, sesuai waktu yang ditentukan, yakni pada Desember 2026 mendatang.

Bahkan, pimpinan DPR, bersedia mundur dari jabatannya, apabila tidak mampu menyelesaikan RUU tersebut, sebelum tenggat waktu.

“Kami pimpinan DPR, berkomitmen untuk menyelesaikan UU ini (Perampasan Aset) tepat waktu. Kalau memang tidak selesai, kami mengundurkan diri.” Tegas Dasco.

Menanggapi hal itu, perwakilan Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, memberikan peringatan, agar DPR menepati janjinya untuk mengesahkan aturan tersebut paling lambat 15 Desember 2026.

“Kalau sampai 15 Desember 2026 tidak disahkan, pimpinan DPR dan jajaran siap mengundurkan diri.” Kata Botok.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 + eight =

Back to top button