Petani di Merah Mata Tewas Ditusuk, Terduga Pelaku Diciduk di Palembang

BANYUASIN, DIFANEWS – Polisi bergerak cepat mengungkap kasus penusukan yang menewaskan seorang petani di Desa Merah Mata, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Tak sampai 24 jam setelah kejadian, jajaran Polsek Banyuasin I, Polres Banyuasin, berhasil mengamankan seorang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Korban diketahui berinisial L (59), warga Desa Merah Mata yang sehari-hari bekerja sebagai petani. Ia meninggal dunia setelah mengalami luka akibat dugaan penusukan.
Peristiwa berdarah itu terjadi pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di RT 028 Dusun II, Desa Merah Mata, tepat di depan Perumahan Grand Benua Residen (GBR I), Kecamatan Banyuasin I.
Berawal dari Senggolan Motor
Kasus tersebut bermula ketika sepeda motor yang dikendarai korban bersenggolan dengan sepeda motor yang dikendarai terduga pelaku.
Senggolan itu kemudian memicu perselisihan hingga keduanya terlibat cekcok di jalan.
Dalam situasi tersebut, terduga pelaku diduga mengeluarkan senjata tajam dan melukai korban. Setelah kejadian, terduga pelaku meninggalkan lokasi.
Tak lama kemudian, seorang warga yang melintas menemukan korban dalam kondisi terkapar. Warga tersebut memberikan pertolongan dan membawa korban ke rumah mantri desa.
Karena mengalami luka cukup parah, korban kemudian dirujuk ke Rumah Sakit PT Pusri untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, setelah menjalani perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia oleh dokter.
Pihak keluarga selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banyuasin I.
Terduga Pelaku Dilacak hingga Palembang
Mendapat laporan tersebut, Tim Reskrim Polsek Banyuasin I langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Hasil penyelidikan polisi kemudian mengarah ke kawasan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II, Kota Palembang.
Pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, Kapolsek Banyuasin I AKP Sugeng Sarwan, S.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Eko Nopriyanto, S.H., dan personel Unit Reskrim mendatangi lokasi yang dimaksud.
Terduga pelaku akhirnya berhasil diamankan di kediaman keluarganya.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku disebut mengakui perbuatannya. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu bilah senjata tajam jenis pisau dan satu buah baju berwarna putih yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut.
Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B-21/IX/2026/Sumsel/BA/Sek BA 1 tertanggal 11 September 2026.
Karena Masih Anak, Proses Hukum Mengacu SPPA
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 458 KUHP sesuai hasil penyidikan.
Namun, lantaran terduga pelaku masih berusia di bawah 18 tahun, proses hukum dilakukan dengan memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) serta prinsip perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Kapolres Banyuasin AKBP Risnan Aldino, S.I.K., M.Si., mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Banyuasin I dalam mengungkap kasus tersebut.
Menurutnya, respons cepat kepolisian diperlukan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengapresiasi kecepatan tim Reskrim Polsek Banyuasin I yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, untuk mengedepankan kepala dingin dan menghindari kekerasan dalam menyikapi persoalan sekecil apa pun di jalan raya,” ujar Risnan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan kepolisian tidak menoleransi segala bentuk kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa seseorang.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan melalui proses hukum yang profesional dan sesuai ketentuan. Kami juga mengimbau masyarakat untuk mengedepankan cara-cara damai dalam menyelesaikan persoalan, termasuk ketika terjadi perselisihan di jalan raya,” kata Nandang.
Saat ini, penyidik Polsek Banyuasin I masih melengkapi pemeriksaan terhadap saksi maupun ABH tersebut. Polisi juga akan melakukan gelar perkara dan berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menentukan proses hukum selanjutnya. (ril)



