News

Iwakum Minta Pencarian Lima Jurnalis yang Hilang Kontak saat Meliput Anak Krakatau Dioptimalkan

DIFANEWS.COM – Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menyampaikan keprihatinan mendalam atas hilangnya kontak lima jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik untuk meliput aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau di perairan Selat Sunda.

Kelima jurnalis tersebut adalah M. Bagus Khoirunnas, pewarta foto ANTARA; Ari Basuki, pewarta foto Merdeka.com; Yudistiro Pranoto, pewarta foto iNews Media Group; Firman Daus/Firdaus Wajidi, jurnalis Anadolu Agency; serta Donal Husni, jurnalis lepas.

Kepala Departemen Advokasi dan Perlindungan Profesi Iwakum, Arie Dwi Satrio, mengatakan seluruh unsur pemerintah dan aparat terkait perlu mengoptimalkan operasi pencarian dan pertolongan dengan mengerahkan kemampuan serta sumber daya yang tersedia.

“Kami menghargai dan mendukung upaya pencarian yang telah dilakukan oleh Basarnas bersama seluruh unsur SAR. Kami berharap operasi ini terus dioptimalkan agar lima rekan jurnalis beserta tiga orang lainnya dapat segera ditemukan,” kata Arie dalam keterangannya, Kamis (10/9/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima jurnalis tersebut berada dalam satu speedboat bersama tiga orang lainnya. Kontak dengan rombongan terputus setelah mereka menuju kawasan Gunung Anak Krakatau. Operasi pencarian telah dilakukan dan diperluas ke sejumlah wilayah perairan Selat Sunda.

Arie berharap operasi SAR dapat memanfaatkan seluruh sarana dan teknologi yang relevan sesuai kebutuhan teknis di lapangan, mulai dari kapal pencarian, pemantauan udara, pesawat nirawak atau drone, teknologi pendeteksi panas, hingga sistem komunikasi maritim.

“Koordinasi dengan TNI, Polri, pemerintah daerah, instansi kebencanaan, masyarakat pesisir, dan nelayan juga penting karena mereka memahami karakteristik perairan Selat Sunda,” ujar Arie.

Menurut Arie, tugas jurnalistik merupakan bagian dari pelaksanaan kemerdekaan pers yang dijamin oleh konstitusi dan undang-undang. Karena itu, wartawan yang menjalankan tugas profesional di lapangan, termasuk di kawasan rawan bencana, berhak memperoleh perlindungan dan jaminan keselamatan.

Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi, memperoleh, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran yang tersedia.

Selain itu, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 ayat (3) juga mengatur hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Adapun Pasal 8 UU Pers menegaskan bahwa wartawan mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya. Perlindungan tersebut merupakan jaminan dari pemerintah dan masyarakat kepada wartawan dalam menjalankan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kerja jurnalistik di wilayah bencana memiliki tingkat risiko yang tinggi. Semangat memperoleh dan menyampaikan informasi kepada publik harus diimbangi dengan sistem keselamatan yang kuat dan terukur,” tutur Arie.

Iwakum juga mendorong Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) serta instansi terkait memberikan informasi risiko secara cepat, akurat, dan terbuka kepada tim SAR maupun media yang menjalankan tugas jurnalistik di kawasan Gunung Anak Krakatau.

Selain itu, perusahaan pers dan organisasi media perlu memastikan setiap jurnalis yang ditugaskan ke wilayah bencana dibekali protokol keselamatan, alat pelindung diri, perangkat komunikasi darurat, pemantauan posisi, serta asesmen risiko sebelum peliputan.

“Keselamatan jurnalis harus menjadi bagian utama dalam setiap perencanaan peliputan di kawasan berisiko tinggi. Tidak boleh ada penugasan tanpa mitigasi risiko dan perlengkapan keselamatan yang memadai,” tegas Arie.

Iwakum berharap pemerintah dan tim SAR menyampaikan perkembangan operasi pencarian secara transparan dan berkala kepada keluarga serta publik tanpa mengganggu proses pencarian di lapangan.

Iwakum juga mengimbau seluruh pihak untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi mengenai keberadaan maupun kondisi rombongan. Setiap informasi mengenai korban dan keluarga harus disampaikan secara bertanggung jawab dengan tetap menghormati privasi serta asas kemanusiaan.

“Kami menyampaikan solidaritas dan dukungan penuh kepada keluarga yang hingga kini masih menunggu kabar. Kami juga mengapresiasi seluruh personel SAR, TNI, Polri, pemerintah daerah, nelayan, masyarakat, dan pihak lain yang terlibat dalam operasi pencarian. Semoga seluruh rombongan segera ditemukan,” pungkas Arie.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 × four =

Back to top button