AI News

Gunakan Obor dan Solar, Petani di PALI Diamankan Terkait Karhutla

PALI, DIFANEWS – Seorang petani di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan, diamankan polisi setelah diduga membuka lahan pertanian dengan cara membakar.

Petani tersebut diketahui bernama Sukiman bin Wardi (50), warga Dusun VII, Desa Semangus, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Ia diamankan personel Satreskrim Polres PALI pada Senin (14/9/2026).

Kasus tersebut bermula dari dugaan pembakaran lahan yang terjadi di Dusun VII, Desa Semangus, pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres PALI IPTU Dobi Hariyandri Pratama, S.Tr.K., M.Si., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pembakaran lahan.

“Setelah menerima informasi, kami langsung melakukan penyelidikan ke lokasi. Dari hasil pemeriksaan dan interogasi, yang bersangkutan mengakui telah melakukan pembakaran lahan untuk membuka lahan pertanian,” kata Dobi.

Menurutnya, tersangka sebelumnya telah membersihkan lahan sejak awal Juli 2026 dengan cara menebas semak belukar dan tanaman liar menggunakan parang. Setelah dibersihkan, sisa semak, ranting dan kayu dikumpulkan di dua titik untuk kemudian dibakar.

Pada 29 Agustus 2026, tersangka diduga menyiapkan enam buah obor dari batang bambu. Ujung obor diberi sabut kelapa kering yang telah dilumuri solar. Obor tersebut kemudian dinyalakan menggunakan korek api dan digunakan untuk membakar tumpukan ranting serta kayu kering.

“Tersangka masih berada di lokasi untuk memantau api dan mengantisipasi agar tidak menjalar ke lahan milik warga lainnya. Namun, pembukaan lahan dengan cara dibakar tetap merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan karena berpotensi menyebabkan kebakaran meluas,” ujar Dobi.

Tersangka kemudian meninggalkan lokasi sekitar pukul 05.00 WIB pada 30 Agustus 2026. Saat itu, masih terdapat sisa asap dari pembakaran.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu kantong berisi sisa pembakaran lahan, satu buah korek api merek Nagoya, serta enam bilah bambu yang telah dibentuk menjadi obor.

Dobi menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar, terutama di tengah kondisi rawan kebakaran hutan dan lahan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak membuka ataupun membersihkan lahan dengan cara dibakar. Apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan atau titik api, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat ditangani sebelum api meluas,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 108 jo Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, atau Pasal 108 jo Pasal 56 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan/atau Pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tersangka bersama barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres PALI untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (ril)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ten − two =

Back to top button