CCTV Jadi Petunjuk, Polisi Amankan Pria yang Diduga Terlibat Curanmor di Pinang Jaya

OGAN ILIR, DIFANEWS – Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja, jajaran Polres Ogan Ilir, mengungkap dugaan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Desa Pinang Jaya, Kecamatan Sungai Pinang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial A (25), pada Jumat (18/9/2026). Identitas A diketahui setelah polisi melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Peristiwa dugaan pencurian terjadi pada Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, sepeda motor milik korban berinisial AJ (29) berada di teras rumahnya.
Korban yang berada di dalam rumah kemudian mendengar suara sepeda motornya dinyalakan dan digas dengan kencang. Saat keluar rumah, korban melihat sepeda motornya telah dibawa seseorang ke arah ujung dusun.
Korban sempat melakukan pengejaran menggunakan sepeda motor milik tetangganya dan meminta bantuan warga sekitar. Namun, upaya tersebut belum berhasil menemukan orang yang membawa kendaraan tersebut.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada perangkat desa. Bersama warga, korban selanjutnya memeriksa rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi.
Dari rekaman tersebut, rekan korban berinisial AF mengenali pria yang diduga membawa sepeda motor sebagai A (25).
Berbekal laporan polisi Nomor LP/B-79/IX/2026/SUMSEL/RES OI/SEK TGR tertanggal 18 September 2026, Tim Rajawali Unit Reskrim Polsek Tanjung Raja melakukan penyelidikan.
Sekitar pukul 19.00 WIB pada hari yang sama, petugas memperoleh informasi bahwa A telah diamankan warga di Desa Pinang Jaya.
Kapolsek Tanjung Raja AKP Sondi Fraguna, S.H., M.Si. kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja Iptu Ettah Yuliansyah, S.E. bersama anggota untuk memastikan informasi tersebut.
Petugas mendatangi lokasi dan memastikan keberadaan A. Dalam pemeriksaan awal, A disebut mengakui perbuatannya terkait dugaan pencurian sepeda motor milik korban.
Selanjutnya, A bersama barang bukti dibawa ke Polsek Tanjung Raja untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu BPKB sepeda motor Yamaha X-Ride, satu lembar STNK Yamaha X-Ride, satu helai kaos biru dongker, satu celana jeans panjang warna biru, satu masker warna putih, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.
Atas dugaan perbuatannya, A diproses berdasarkan Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kapolres Ogan Ilir AKBP Rizka Aprianti, S.H., S.I.K., M.H. mengatakan jajaran Polres Ogan Ilir akan terus meningkatkan kesiapsiagaan dalam menangani berbagai tindak kriminal yang meresahkan masyarakat.
Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan dengan memarkir kendaraan di tempat yang aman dan segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. mengatakan kepolisian akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap berbagai bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional dan tegas terhadap setiap tindak pidana, sekaligus mengajak masyarakat untuk aktif menjaga kamtibmas dan segera berkoordinasi dengan kepolisian apabila menemukan adanya gangguan keamanan,” ujar Nandang.
Pengungkapan kasus ini turut didukung informasi masyarakat dan rekaman CCTV yang berada di sekitar lokasi kejadian. Kepolisian mengingatkan masyarakat agar meningkatkan keamanan kendaraan dan lingkungan, termasuk memanfaatkan CCTV sebagai sarana pengawasan. (ril)



