Kesehatan

Batasan Biaya Swab Test Tak Lebih dari Rp900 Ribu

JAKARTA, DIFANEWS.com — Biaya tes usap atau swab test Covid-19 secara mandiri telah ditetapkan Kementerian Kesehatan dengan batasan maksimal yang diizinkan ialah Rp900 ribu. Hal itu ditegaskan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.

“Bahwa batasan tarif tersebut berlaku untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan RT PCR secara mandiri, dan tidak berlaku untuk kegiatan penelusuran kontak atau rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang penyelenggaraannya mendapatkan bantuan dari pemerintah,” ujarnya menjawab pertanyaan media dalam jumpa pers yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (8/10).

Jika tes RT PCR yang merupakan hasil dari penelusuran kontak, maka pembiayaannya dijamin pemerintah. Pihaknya meminta agar fasilitas kesehatan yang melayani tes usap mandiri untuk mematuhi surat edaran Kementerian Kesehatan. 

“Dan transparan dengan pembiayaan pelayanan kesehatan, demi meminimalisir fraud (kecurangan),” tegas Wiku.

Ia juga menanggapi pertanyaan media yang terkait upaya pemerintah dalam menekan penularan Covid-19 terutama pada kuartal 4 tahun 2020.

Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 memberikan otoritas yang lebih besar kepada daerah untuk melakukan upaya pengendalian Covid-19 secara spesifik sesuai kebutuhan masing-masing daerah.

Melalui Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan surat edaran No. 440/5184/SJ tanggal 17 September 2020 tentang pembentukan Satgas Covid-19 di daerah-daerah. Diharapkan satgas daerah dapat menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan. Dan dapat segera mengambil langkah-langkah kebijakan yang diperlukan dalam percepatan penanganan serta selalu berkoordinasi dengan Satgas Penanganan Covid-19 di pusat.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button