Gubernur DKI Jakarta Turunkan Pedal Gas Atasi Covid-19 di Ibukota
JAKARTA, DIFANEWS.com — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta DKI Jakarta mulai kemarin, Senin (12/10) memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi.
Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Letjen TNI Doni Monardo mengatakan Gubernur Anies sudah berkonsultasi kepada pemerintah pusat, Komite Penanganan Covid-19 dan Satgas Covid-19.
“Apa yang dilakukan Gubernur DKI tentunya sudah dikonsultasikan di tingkat pusat termasuk ketua komite dan kami,” ujar Doni usai rapat terbatas mendengarkan laporan Komite Penanganan Covid-19 dan PEN secara virtual.
PSBB total Jilid II yang diterapkan di DKI Jakarta telah diubah statusnya menjadi PSBB Transisi untuk masa berlaku 12-25 Oktober 2020.
Doni menilai tak masalah langkah yang diambil mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu. Namun, jika keputusan PSBB transisi justru mengalami peningkatan kasus Covid-19 di Jakarta, nantinya harus dilakukan evaluasi dan koreksi.
“Jadi langkah yang sudah diambil tidak ada masalah, kita lihat dinamika lapangan. Kalau keputusan itu nantinya mengalami peningkatan kasus tentunya perlu dievaluasi,” ucap Doni lagi.
Doni juga kembali mengingatkan gas dan rem yang seimbang sebelum membuat keputusan agar kasus aktif Covid-19 harian tidak bertambah.
“Tadi sudah diingatkan Ketua Komite, gas dan rem. Sementara remnya mungkin agak dikendurkan, mudah-mudahan adanya kesungguhan dari kita semua dari seluruh komponen untuk betul-betul menjaga sehingga kasus aktif harian tidak bertambah,” kata Kepala BNPB ini.
Di kesempatan yang sama, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto menilai keputusan PSBB transisi di DKI lantaran kasus Covid di DKI sudah melandai.