BSN Kampanyekan Masker Kain Ber-SNI, Demi Terus Upaya Pencegahan Covid-19
Jakarta, difanews.com — Badan Standardisasi Nasional (BSN) baru saja menetapkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil-Masker dari kain. Penetapan SNI ini berdasarkan Keputusan Kepala BSN Nomor 407/KEP/BSN/9/2020.
Deputi Bidang Pengembangan Standar BSN, Nasrudin Irawan menuturkan, SNI 8914:2020 Tekstil – Masker dari kain merupakan SNI baru yang disusun Komite Teknis 59-01 Tekstil dan Produk Tekstil dalam rangka mendukung pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 melalui penggunaan masker kain.
“Masker kain bisa berfungsi dengan efektif jika digunakan dengan benar, antara lain untuk mencegah percikan saluran napas (droplet) mengenai orang lain,” tuturnya belum lama ini, dikutip dari suaramerdeka.com.
Saat ini, masker kain yang beredar di pasaran ada yang terdiri dari satu lapis, dua lapis dan tiga lapis. Contoh masker kain satu lapis yang banyak beredar adalah masker scuba atau buff. Namun, sesuai SNI, masker kain yang berlaku terdiri dari minimal dua lapis kain.
Dikatakannya, SNI 8914:2020 menetapkan persyaratan mutu masker yang terbuat dari kain tenun dan atau kain rajut dari berbagai jenis serat, minimal terdiri dari dua lapis kain dan dapat dicuci beberapa kali (washable).
Selain itu, pemilihan bahan untuk masker kain juga perlu diperhatikan, karena filtrasi dan kemampuan bernapas bervariasi tergantung pada jenis bahan. Efisiensi filtrasi tergantung pada kerapatan kain, jenis serat dan anyaman.
Filtrasi pada masker dari kain berdasarkan penelitian adalah antara 0,7 % sampai dengan 60 %. Semakin banyak lapisan maka akan semakin tinggi efisiensi filtrasi.
Dalam SNI 8914:2020, masker kain dibagi kedalam tiga tipe, yaitu tipe A masker kain untuk penggunaan umum, tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri, dan tipe C untuk filtrasi partikel.
Adapun, pengujian yang dilakukan, di antaranya uji daya tembus udara dilakukan sesuai SNI 7648; uji daya serap dilakukan sesuai SNI 0279; uji tahan luntur warna terhadap pencucian, keringat, dan ludah; pengujian zat warna azo karsinogen; serta aktivitas antibakteri.
Untuk pengemasan, menurut Nasrudin, masker dari kain ini dikemas per buah dengan cara dilipat dan atau dibungkus dengan plastik.
Terkait penandaan pada kemasan masker dari kain sekurang-kurangnya harus mencantumkan merek; negara pembuat; jenis serat setiap lapisan; anti bakteri, apabila melalui proses penyempurnaan anti bakteri; tahan air, apabila melalui proses penyempurnaan tahan air; pencantuman label: ‘cuci sebelum dipakai’; petunjuk pencucian; serta tipe masker dari kain.
Meskipun demikian, penggunaan masker juga harus dilakukan dengan benar.
Nasrudin mengingatkan masker kain perlu dicuci setelah pemakaian dan dapat dipakai berkali-kali.
“Meski bisa dicuci dan dipakai kembali, masker kain sebaiknya tidak dipakai lebih dari 4 jam, karena masker kain tidak seefektif masker medis dalam menyaring partikel, virus dan bakteri,” tegasnya.
Dengan ditetapkan SNI masker kain, diharapkan dapat mengurangi penyebaran virus corona serta diikuti dengan tindakan tetap mengikuti protokol kesehatan lainnya, yakni jaga jarak dan mencuci tangan menggunakan sabun dengan air yang mengalir.