Bio Farma Jajaki Pengadaan Vaksin Program Mandiri dari Cina & AS
Jakarta, difanews.com — PT Bio Farma (Persero) mulai menjajaki dan melakukan pembicaraan mengenai pengadaan vaksin untuk program vaksinasi mandiri dengan sejumlah produsen.
Berdasarkan Peratuan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021, jenis vaksin Covid-19 untuk vaksinasi mandiri tersebut harus berbeda dengan yang digunakan pada program vaksinasi pemerintah.
“Kami mulai melakukan pembicaraan dengan Sinopharm, perusahaan vaksin dari Beijing, Cina, dengan platform teknologi inactivated sama seperti vaksin Sinovac,” ujar juru bicara vaksinasi dari Bio Farma, Bambang Heriyanto, dalam konferensi video, Jumat, 26 Februari 2021.
Dilansir tempo.co, Bambang mengatakan pengadaan vaksin dari Sinopharm direncanakan dilakukan oleh anak perusahaan holding farmasi, yaitu PT Kimia Farma (Persero) Tbk.
Selain dari Sinopharm, Bambang mengatakan penjajakan pengadaan vaksin juga dilakukan dengan produsen asal Amerika Serikat Moderna.
Bambang mengatakan untuk vaksinasi mandiri atau vaksinasi gotong royong ini nantinya harus mendapatkan persetujuan penggunaan pada masa darurat, atau emergency use authorization alias EUA, maupun penerbitan nomor izin obat atau NIE dari Badan Pengawas Obat dan Makanan.
“Tentu kami akan berkoordinasi erat dengan berbagai pihak, terutama Kementerian Kesehatan untuk menyiapkan agar seluruh program vaksinasi, baik program vaksinasi pemerintah maupun program vaksinasi gotong royong bisa berjalan lancar dan baik,” ujar Bambang.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin telah menetapkan bahwa jenis vaksin Covid-19 yang akan digunakan dalam program Vaksinasi Gotong Royong alias vaksinasi mandiri, berbeda dengan program vaksinasi gratis pemerintah.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang diteken pada 24 Februari 2021.
“Jenis Vaksin Covid-19 untuk pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong harus berbeda dengan jenis Vaksin Covid-19 yang digunakan untuk Vaksinasi Program,” demikian bunyi Pasal 7 ayat (4) Permenkes 10/2021.
Pasal 23 ayat (1) mengatur besaran tarif maksimal atas pelayanan Vaksinasi Gotong Royong ditetapkan oleh Menkes. “Biaya pelayanan Vaksinasi Gotong Royong yang dilakukan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik masyarakat/swasta tidak boleh melebihi tarif maksimal yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” bunyi ayat (2).