Penumpang dari Luar Negeri Wajib Lakukan 9 Check Point
JAKARTA, difanews.com — Mulai Sabtu (1/5/2021) penumpang pesawat perjalanan luar negeri yang baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta, harus melalui sembilan check-point sebelum menjalani karantina.
Kebijakan ini ditetapkan Satgas Udara Penanganan Covid-19 dan PT Angkasa Pura II bersama stakeholder terkait.
Komandan Satgas Udara Penanganan Covid-19 Kolonel Tek Sunu Eko P, mengatakan hal ini dilakukan untuk meningkatkan penerapan protokol kesehatan.
“Seluruh stakeholder bersama-sama berupaya untuk memastikan Bandara Soekarno-Hatta dapat dengan baik menerapkan prosedur yang ditetapkan di tengah pandemi,” ujar Tek Sunu, dikutip dari Tribunnews.com, Sabtu (1/5/2021).
Check point pertama ada di Area Kedatangan Internasional.
Di sini, penumpang harus mengisi data diri dan data penerbangan melalui aplikasi Hore V2 (Hotel Reservation Version 2). Untuk menginput data, penumpang dapat menggunakan kiosk machine yang tersedia.
Check point kedua adalah pengecekan dokumen kesehatan penumpang oleh petugas Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (KKP Kemenkes).
Proses ini akan menentukan lokasi karantina penumpang, apakah di hotel atau harus dilakukan di Wisma Atlet Pademangan.
Selanjutnya, penumpang akan didata terkait lokasi karantina di check point ketiga.
Kemudian di check point keempat, penumpang menjalani proses keimigrasian. Lalu, pada check point kelima, penumpang dipersilakan mengambil bagasi di Area Pengambilan Bagasi.
Di check point keenam, penumpang akan menjalani proses kepabeanan. Check point ketujuh berada di help desk hotel. Di sini, penumpang melakukan registrasi untuk menjalani proses karantina.
Kemudian, identitas diri penumpang akan kembali didata di check point kedelapan. Bedanya, di check point ini, pendataan dilakukan oleh petugas Polresta Bandara.
Terakhir, di check point kesembilan, penumpang akan dijemput bus untuk menuju lokasi karantina.
Penjemputan dilakukan dengan konsep single pick up point dengan bus yang telah ditentukan pihak bandara.