Bisnis

Mobil Listrik akan Segera Masuk Indonesia, Investasinya Rp123 Triliun Lebih

JAKARTA, DIFANEWS.COM — Keinginan pemerintah menjadikan Indonesia sebagai pusat ekosistem mobil listrik dunia mulai terwujud. Aliran modal mencapai 8,7 miliar dolar AS atau setara Rp 123,97 triliun (kurs Rp 14.250) di sektor tersebut akan secara bertahap mengucur hingga paruh pertama tahun depan.

Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan, nilai itu untuk investasi mobil listrik dan komponen penunjangnya, baik dalam bentuk baterai cell, precursor, maupun katoda. Nilai ini belum termasuk investasi Konsorsium Hyundai-LG dan Indonesia Battery Corporation (IBC).

Konsorsium Hyundai-LG dan IBC sedang membangun pabrik baterai mobil listrik di Karawang, Jawa Barat, dengan nilai 1,1 miliar dolar AS.

Rabu (15/9) lalu, Presiden Joko Widodo melakukan groundbreaking atau peletakan batu pertama pabrik yang digadang-gadang sebagai pabrik pabrik baterai kendaraan listrik pertama di Indonesia dan Asia Tenggara.

“Investasi sisanya (8,7 miliar dolar AS) adalah gabungan penanaman modal asing (PMA) dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) yang akan direalisasikan pada Desember 2021 sampai awal 2022,” kata Bahlil dalam konferensi pers, Jumat (17/9), dilansir kontan.co.id.

Menurut Bahlil, pada Desember 2021, pabrik precursor dan katoda akan memulai groundbreaking. Nilai investasinya mencapai 5-6 miliar dolar AS. Karena itu, ia berharap, di 2023 seluruh ekosistem mobil listrik, mulai hulu hingga hilir, akan mulai melakukan tahap produksi.

Bahlil mengungkapkan, ada tiga hal yang mendorong aliran modal dalam ekosistem mobil listrik masuk ke Indonesia. Pertama, Indonesia merupakan market yang besar, sehingga investor melihat akan lebih efektif membuat pabrik di dalam negeri.

Kedua, Indonesia memiliki 80% bahan baku baterai cell mobil listrik yakni nikel, kobalt, aluminium, dan mangan. Hanya 20% komponen lainnya yaitu litium masih impor.

Ketiga, kemudahan berusaha di Indonesia pascapelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah memangkas birokrasi perizinan. Inilah yang membuat investasi jauh lebih efisien dan efektif.

“Yang mau investasi ekosistem mobil listrik ke Indonesia tersebut dari tujuh negara, seperti Cina, Eropa, dan salah satu negara Asia Tenggara. Nanti akan kami umumkan,” sebut Bahlil.

Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk menarik investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia terkait ekosistem mobil listrik lewat pembebasan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan bermotor listrik berbasis baterai.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2021. Beleid ini diteken Presiden Jokowi dan berlaku mulai 16 Oktober 2021.

PP No. 74/2021 menyebutkan, tarif PPnBM sebesar 0% berlaku untuk kendaraan bermotor yang menggunakan teknologi battery electric vehicles (BEV) atau fuel cell electric vehicle (FCEV).

Beleid itu juga mengatur besaran tarif PPnBM kendaraan listrik disesuaikan dengan hasil emisi karbon. Semakin tinggi emisi yang dihasilkan, semakin tinggi pula tarif PPnBM yang dikenakan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, aturan PPnBM tersebut akan mendorong penjualan mobil listrik sehingga, bisa menciptakan multiplier effect terhadap investasi di sektor turunan mobil listrik.

Hal ini sejalan dengan cita-cita pemerintah membangun ekosistem mobil listrik dari hulu hingga hilir. Mulai tambang, smelter, pabrik baterai, hingga stasiun pengisian listrik.

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button