AFPI Tegaskan Pendanaan Fintech Lending ke Borrower Lebih dari Rp 2 Miliar Bakal Kena Sanksi
JAKARTA, DIFANEWS.COM – Kepala Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Kuseryansyah menyatakan penyaluran pendanaan fintech peer to peer (P2P) lending kepada satu borrower tak diperbolehkan melebihi Rp 2 miliar.
Kuseryansyah menegaskan meminjam lebih dari Rp 2 miliar di satu platform yang sama itu tidak diperbolehkan sesuai aturan berlaku sejak 2016.
Kuseryansyah mengatakan berdasarkan aturan invoice atau tagihan, selama borrower itu mengembalikan dana, kemudian meminjam lagi sesuai dana yang dikembalikan itu boleh sepanjang tetap tak melebihi batas atas Rp 2 miliar.
“Misal, kalau meminjam Rp 2 miliar, kemudian dibayar Rp 500 juta, itu bisa meminjam lagi Rp 500 juta di platform yang sama. Yang jelas tidak boleh di atas Rp 2 miliar,” beber Kuseryansyah dikutip dari kontan.co.id.
“Contoh lain, misal ada 2 transaksi dalam satu perusahaan biasanya akan dilihat dahulu, yang jelas maksimum Rp 2 miliar. Misal, transaksi pertama Rp 1 miliar, lalu kedua Rp 2 miliar, itu enggak bisa,” tanasnya di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (5/3).
Menurut Kuseryansyah, jika ada yang melanggar, kewenangan untuk menindak tentu ada di tangan OJK dan sudah ada ketentuannya.
Jika menilik Pasal 26 POJK Nomor 10 Tahun 2022, tertera mengenai aturan batas maksimum pendanaan. Dalam ayat 3, tercantum batas maksimum pendanaan kepada setiap Penerima Dana sebesar Rp 2 miliar. Disebutkan juga penyelenggara yang melanggar Pasal 26 bisa dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, atau pencabutan izin. (*)