News

Begini Cara Bikin Paspor Sehari Beres

JAKARTA, difanews.com — Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM menyediakan layanan permohonan percepatan pembuatan paspor satu hari jadi.

Namun yang perlu diketahui, layanan pembuatan paspor satu hari jadi ini tidak bisa dilakukan melalui Aplikasi M-Paspor. Dengan kata lain, harus dilakukan datang langsung ke Kantor Imigrasi.

Adapun dokumen persyaratannya

  1. yaitu KTP
  2. Kartu Keluarga
  3. Akta Kelahiran
  4. Ijazah/buku nikah/surat baptis (salah satu)

“Bagi WNI yang sudah memiliki paspor terbitan setelah tahun 2009 di dalam negeri, cukup membawa KTP dan paspor lama,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, seperti dilansir dari imigrasi.go.id, Jumat (13/1/2023).

Achmad menyampaikan, terdapat biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1.000.000 untuk pelayanan percepatan paspor satu hari.

Aturan tarif PNBP percepatan paspor tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019.

Achmad menyarankan agar pemohon datang ke kantor imigrasi seawal mungkin sehingga paspor dapat segera diproses untuk selesai di hari yang sama.

“Jika pemohon datang di siang hari, terdapat kemungkinan paspor baru dapat selesai pada keesokan paginya,” tandas Achmad.

Masyarakat dapat menghubungi kantor imigrasi (Kanim) yang akan dituju untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai pelayanan percepatan paspor di kanim tersebut.

Untuk konsultasi lebih lanjut terkait layanan keimigrasian, masyarakat juga dapat menghubungi layanan Live Chat di www.imigrasi.go.id, Senin-Jumat pukul 09.00-15.00 WIB.***

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button