BEI Resmi Delisting Perusahaan Tekstil GREN
Jakarta, difanews.com — Riwayat keanggotaan perusahaan tekstil bernama PT Evergreen Invesco Tbk (GREN) di pasar modal Indonesia resmi berakhir pada perdagangan Senin (23/11), menyusul dijatuhkannya sanksi penghapusan pencatatan (delisting) oleh Bursa Efek Indonesia (BEI).
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 3 BEI, Goklas Tambunan, mengungkapkan bahwa ada beberapa pertimbangan yang mendasari aksi delisting GREN dari keanggotaan bursa. Salah satunya adalah riwayat suspensi (penghentian perdagangan saham sementara) selama 24 bulan terakhir.
Selain itu, adanya kondisi atau peristiwa yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan, baik secara finansial maupun hukum juga menjadi pertimbangan bursa untuk mengeluarkan GREN dari daftar perusahaan tercatat.
“Dengan dicabutnya status GREN sebagai perusahaan tercatat (delisting), GREN tidak lagi memiliki kewajiban sebagai perusahaan tercatat dan Bursa Efek Indonesia akan menghapus nama GREN dari daftar perusahaan tercatat yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek Indonesia,” tegasnya, dikutip dari wartaekonomi.co.id.
Meski begitu, GREN berkesempatan untuk kembali menjadi perusahaan tercatat minimal dengan mendaftarkan diri paling cepat enam bulan sejak delisting.