Berawal dari Laporan Warga, Satresnarkoba Muara Enim Bekuk Terduga Pengedar Sabu

MUARA ENIM, DIFANEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Muara Enim kembali mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S.S. (37) diamankan setelah diduga menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah kontrakan di Desa Tegal Rejo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra, S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico, S.E., M.Si. mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah kontrakan di RT 12 Desa Tegal Rejo.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penggerebekan pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 15.40 WIB. Saat penggerebekan, polisi berhasil mengamankan S.S. yang berada di dalam kamar kontrakan.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu paket diduga sabu seberat bruto 0,27 gram yang disimpan di kantong belakang celana jeans yang tergantung di dinding kamar. Selain itu, turut diamankan dua pipet berbentuk skop, tujuh plastik klip bening, satu potongan plastik bening, uang tunai Rp300 ribu, serta satu unit telepon genggam merek Vivo yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan pemeriksaan awal, pelaku diduga mengedarkan sabu untuk memperoleh keuntungan ekonomi sekaligus memenuhi kebutuhan pribadinya. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pemasok yang terlibat.
Kasat Resnarkoba Iptu A. Yurico mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut berhasil diungkap.
“Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil sinergi antara masyarakat dan kepolisian. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 ayat (1) huruf a KUHP Nasional, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Polres Muara Enim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya serta mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing. (ril)



