AI News

Berbekal Laporan Warga, Polres OKI Ungkap Dugaan Peredaran Sabu di Kampung Baru

OKI, DIFANEWS – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) kembali mengungkap dugaan kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial KS (30) diamankan petugas setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Desa Kampung Baru, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten OKI.

Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 18.30 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, personel Satresnarkoba Polres OKI melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil memastikan identitas serta keberadaan terduga pelaku. Petugas kemudian bergerak ke lokasi dan melakukan penangkapan.

Saat hendak diamankan, KS diduga sempat berupaya melarikan diri sambil membuang barang yang diduga merupakan barang bukti. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas, sehingga pelaku dapat diamankan.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 8,34 gram.

Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni satu unit timbangan digital, satu unit telepon seluler, satu pipet plastik berbentuk sekop, serta enam lembar plastik klip bening kosong.

Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Ogan Komering Ilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang terkait.

Barang bukti akan diperiksa di Laboratorium Forensik Polda Sumatera Selatan untuk memastikan kandungan narkotika sekaligus melengkapi proses penyidikan.

Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Eko Rubiyanto, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan pihaknya terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika hingga ke pelosok desa.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Komering Ilir,” tegas AKBP Eko Rubiyanto.

Ia menambahkan, setiap informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan Presisi.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkoba demi melindungi masyarakat serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya. (ril)

Show More

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

16 − fifteen =

Back to top button