Cek Harga Motor Listrik dari yang Termurah Hingga Termahal Setelah Disubsidi Pemerintah Rp7 Juta
JAKARTA, difanews.com — Pemerintah mengumumkan pemberian subsidi motor listrik mulai 20 Maret 2023. Bantuan sebesar Rp7 juta per unit ini berlaku bagi 13 model motor berbasis baterai produksi Indonesia.
Jumlah perusahaan (merek) motor listrik ini bertambah dari sebelumnya hanya tiga, yakni Gesits, Volta, dan Selis. Sedangkan, lima merek lain yang kini bergabung sebagai penerima subsidi adalah United, Smoot, Viar, Rakata dan Polytron.
Taufiek Bawazier, Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin mengungkap delapan perusahaan ini telah memenuhi syarat yakni produknya diproduksi lokal dengan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) minimal 40 persen.
“Jumlah perusahaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua yang sudah TKDN 40 persen per hari ini ada delapan perusahaan dengan 13 model kendaraan,” kata Taufiek di Jakarta, Selasa (21/3), dilansir cnnindonesia.com.
Taufiek menambahkan subsidi motor listrik baru tahun ini hanya berlaku untuk 200 ribu unit, sementara pada 2024 mencapai 600 ribu unit. Jika ditotal, subsidi yang digelontorkan pemerintah selama dua tahun ini akan diberikan kepada 800 ribu unit.
TAK BOLEH NAIK HARGA
Pemerintah melarang keras Agen Pemegang Merek (APM) sepeda motor listrik menaikkan harga jual produk mereka selama menerima subsidi periode 2023-2024. Pemerintah bakal menjatuhkan sanksi bagi APM yang ketahuan nakal mengerek harga selama menerima subsidi.
Ketentuan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua. Aturan ini diteken Menperin Agus Gumiwang pada Senin (20/3).
Pasal 11 aturan menyatakan perusahaan industri yang memproduksi motor listrik dan terdaftar dalam program bantuan tidak boleh menaikkan harga jual sejak ditetapkan sebagai peserta program bantuan.
Mereka juga dilarang mengubah komponen produksi yang mengakibatkan penurunan nilai TKDN menjadi kurang dari persyaratan TKDN minimal 40 persen.
“Perusahaan Industri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikenai sanksi administratif berupa pencabutan dari kepesertaan Program Bantuan,” demikian bunyi Pasal 23 Ayat (1).
Daftar harga 13 motor listrik setelah mendapat subsidi Rp7 Juta
- Gesits G1 – Rp21,7 juta (sebelum subsidi Rp28,7 juta)
- United T1800 – Rp23,5 juta (sebelum subsidi Rp30,5 juta)
- United TX3000 – Rp42,9 juta (sebelum subsidi Rp49,9 juta)
- United TX1800 – Rp26,9 juta (sebelum subsidi Rp33,9 juta)
- Smoot Elektrik Tempur – Rp11,5 juta (sebelum subsidi Rp18,5 juta)
- Smoot Elektrik Zuzu – Rp12,9 juta (sebelum subsidi Rp19,9 juta)
- Volta 401 – Rp9,95 juta (sebelum subsidi Rp16,95 juta)
- Selis E-MAX – Rp9,9 juta (sebelum subsidi Rp16,9 juta)
- Selis Agats – Rp18,9 juta (sebelum subsidi Rp25,9 juta)
- Viar New Q1 – Rp14 juta (sebelum subsidi Rp21 juta)
- Rakata X5 – Rp15,1 juta (sebelum subsidi Rp22,1 juta)
- Rakata S9 – Rp10 juta (sebelum subsidi Rp17 juta)
- Polytron PEV 30M1 (Fox-R) – Rp13,5 juta (sebelum subsidi Rp20,5 juta)