[Covid-19] Kasus di Bogor Bertambah 24, 34 PKL Dipaksa Tutup
Ragam upaya dilakukan pedagang untuk menghindari razia petugas. Beberapa pemilik rumah makan sengaja memberikan ruang di bagian belakang rumah makan agar tidak terlihat petugas.
JAKARTA, DIFANEWS.com — Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Bogor mencatat 24 tambahan pasien sembuh dan 19 kasus baru Covid-19. Berdasarkan data sebaran, Satgas mencatat total kasus positif menjadi 968 dan pasien sembuh sebanyak 551.
Tambahan kasus konfirmasi positif berasal dari pasien asal Kecamatan Parung Panjang 9 pasien, Kemang 5, Sukaraja 2, Tajur Halang 1, Bojonggede 1 dan Ciomas 1.
Tambahan pasien sembuh asal Kecamatan Ciampea 8, Cibinong 6, Ciomas 2, Gunung Putri 1 , Cileungsi 1, Cibubungbulang 1, Tajur Halang 1, Ciseeng 1, Cisarua 1, Babakan Madang 1, Citereup 1.
Pasien positif meninggal dunia 38 orang, pasien positif yang masih sakit 373 orang, suspek 241 orang.
Sementara itu, sebanyak 34 pedagang kaki lima dan 4 rumah makan terjaring dalam razia pembatasan jam operasional dan jam malam di Kota Bogor. Mereka kena sanksi denda mulai Rp 500 ribu hingga Rp 2,5 juta.
Razia jam malam dan pembatasan jam operasional kafe dan resto dimulai di Jalan Sudirman, Bogor Tengah, Kota Bogor, Minggu (7/9). Di salah satu pusat kuliner malam di Kota Bogor itu, petugas Satpol PP menutup paksa beberapa pedagang nasi goreng yang nekat beroperasi melewati pukul 21.00 WIB.
Di kawasan yang berjarak hanya sekitar 500 meter dari Balai Kota Bogor itu petugas mendapati rumah makan yang masih beroperasi dan dipenuhi pengunjung.
Ragam upaya dilakukan pedagang untuk menghindari razia petugas. Beberapa pemilik rumah makan sengaja memberikan ruang di bagian belakang rumah makan agar tidak terlihat petugas. Beberapa bahkan berdalih belum tahu aturannya.
Di ruangan depan rumah makan ini, memang nampak sepi. Namun banyaknya kendaraan yang parkir, membuat petugas curiga dan memeriksa bagian dalam rumah makan.
Benar saja, di bagian belakang rumah makan terdapat sekitar 10 warga yang tengah menikmati menu makanan di resto makanan laut itu. Oleh petugas, pemilik rumah makan langsung sanksi dengan membayar denda Rp 2 juta.
“Jadi tidak ada alasan belum tahu dan boleh beroperasi sampai pukul 23,00 WIB. Malam ini karena bapak melanggar, maka bapak didenda,” kata Kabid Dalops Satpol PP Kota Bogor Theo Patricio, Minggu (6/9) malam lalu.