Darurat Korupsi, GmnI Sukabumi Raya Tuntut Janji Dprd Kota
Sukabumi, Difanews.com | Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI) gelar aksi didepan gerbang pintu masuk gedung DPRD Sukabumi yang dikawal ketat pihak kepolisian.
Unjuk rasa di gedung DPRD pada, Selasa (29/10/2024), Didalam aksinya massa GmnI menuntut janji Dprd kota sukabumi terkait sudah miris nya praktek korupsi yang dinilai sudah mencapai level terparah.
Kota sukabumi menjadi darurat korupsi dalam mengelola tata kelola keuangan pemerintah, Merujuk pada hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Pada tahun 2022 terdapat 15 temuan yang direkomendasikan untuk dilakukan perbaikan.
Sudah dapat dipastikan angka tersebut lebih besar dibandingkan temuan BPK RI dari tahun 2021 berkisar 7 temuan ditambah pada tahun 2023 masih terdapat temuan temuan dari BPK RI terkait anggaran.
Berikut beberapa temuan yang mencuat ke publik berdasarkan temuan badan pemeriksaan keuangan republik indonesia diantaranya :
– Kerugian negara di RS Syamsudin ditaksir sebesar 9,1M
– Temuan BPK RI di RSUD AL- Mulk dengan kerugian sebesar 900 juta
– Temuan BPK RI terhadap pembangunan puskesmas Baros sebesar 900 juta beserta denda keterlambatan pembangunan
– Pembangunan SLRT yang menelan kerugian mencapai 250 juta
Dengan temuan dari BPK RI massa GMNI menuntut janji yang telah ditanda tangani bersama baik oleh ketua DPRD kota sukabumi maupun anggota, Supaya serius dalam menjalankan dalam bentuk fungsi pengawasan sehingga tidak ada lagi temuan dari BPK RI terkait kasus korupsi.
Dikonfirmasi via whatapp Aris Gunawan selaku ketua DPC GmnI Sukabumi Raya mengatakan kepada difanews.com
” Kami melihat pada tinjauan pada periode 5 tahun kebelakang, Terdapat indikasi praktik korupsi diwilayah kota sukabumi yang sangat masif dan terstruktur”,Ujarnya.
Lanjutnya ” Untuk itu kami melakukan aksi pada hari ini menuntut janji kepada DPRD sebagaimana telah menyepakati untuk benar benar melaksanakan bentuk fungsi pengawasan terkait temuan BPK RI”,.